Better experience in portrait mode.
Satu Kasus Narkotika di Kejari Padang Diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Satu Kasus Narkotika di Kejari Padang Diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Widodo Caniago pgl Dodo bin Mara Ganti bisa bernapas lega. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkaranya berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejaksaan Negeri Padang.


Persetujuan pengajuan dalam perkara tindak pidana narkotika itu diberikan usai ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 23 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.H., menjelaskan Widodo Caniago pgl Dodo bin Mara Ganti disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejagung Setujui Penyelesaian Satu Perkara Narkotika di Kejari Padang dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dengan tersangka Widodo Caniago itu diberikan karena pemeriksaan laboratorium forensik menunjukan tersangka positif menggunakan narkotika. Alasan lainnya adalah hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menemukan Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi juga diberikan karena tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejagung Setujui Penyelesaian Satu Perkara Narkotika di Kejari Padang dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Hasil asesmen terpadu juga menunjukkan tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka Widodo Caniago juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”
pungkas JAM-Pidum.

Puspenkum Kejagung