Better experience in portrait mode.
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri lima perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu, 19 November 2024.

Pada ekspose itu, Kajati Mia dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik dan Kajari Kabaupaten Mojokerto.

Adapun kelima perkara itu yakni;

4 Perkara Orhada:

– 2 (dua) perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

– 2 (dua) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika:

Diajukan oleh Kejari Gresik yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui 6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan 6 Perkara Melalui Restorative Justice
Kajati Jatim Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan 6 Perkara Melalui Restorative Justice

keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja

Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis

12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Satu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum

JAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya