Better experience in portrait mode.

Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan “semangat perlindungan” hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. Gagasan untuk “menunggalkan” fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang “kepolisian.” Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana.

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan “ego sektoral” institusi, juga muncul dari “aktor kejahatan” eks narapidana korupsi. Terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar “politisi,” dan korporasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Gagasan untuk “menghilangkan” fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan “barang baru” yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP.

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka “titik terang” jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi “wewenang tunggal” Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:.. g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Berikut dengan memberikan “kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu” bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip “diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power” dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja.

Guru Besa Ilmu Hukum Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas “pemencaran” kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan. Tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

Jamintel Reda Manthovani Menerima Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka dalam Koperasi Awards 2026
Jamintel Reda Manthovani Menerima Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka dalam Koperasi Awards 2026 Jumat, 21 Agu 2026 09:53 WIB

Baca Selengkapnya
Tiga Arahan Utama Jaksa Agung untuk Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI Semester II-2026
Tiga Arahan Utama Jaksa Agung untuk Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI Semester II-2026 Rabu, 19 Agu 2026 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas
Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas Rabu, 19 Agu 2026 13:35 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir PKKMB Universitas Andalan 2026, Kajati Sumbar Ajak Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Antikorupsi dan Berintegritas
Hadir PKKMB Universitas Andalan 2026, Kajati Sumbar Ajak Mahasiswa Baru Menjadi Generasi Antikorupsi dan Berintegritas Selasa, 11 Agu 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan Senin, 03 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Mushola Kejari Pidie Jaya, Kajati Aceh Pamitan Jelang Terima Amanah Baru di Kejagung
Resmikan Mushola Kejari Pidie Jaya, Kajati Aceh Pamitan Jelang Terima Amanah Baru di Kejagung Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Kamis, 23 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal
Wakajati Sulut Feri Tas Sandang Gelar S3, Kajati Sulsel Didaulat Sebagai Penguji Eksternal Senin, 20 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
3 Srikandi Kejaksaan RI Raih Penghargaan CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
3 Srikandi Kejaksaan RI Raih Penghargaan CNN Indonesia Leading Women Awards 2026 Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru Senin, 06 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM Selasa, 31 Mar 2026 12:13 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu Rabu, 25 Mar 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kala Kajati Jambi Masih Tetap Aktif H-1 Libur Idul Fitri 1447 H: Cek Langsung Ruangan Pegawai Sampai Tinjau Pembangunan RS Adhyaksa
Kala Kajati Jambi Masih Tetap Aktif H-1 Libur Idul Fitri 1447 H: Cek Langsung Ruangan Pegawai Sampai Tinjau Pembangunan RS Adhyaksa Rabu, 18 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang Jumat, 13 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Katim Lantik Aspidus dan 3 Kajari di Wilayah Hukum Kalimantan Timur
Kajati Katim Lantik Aspidus dan 3 Kajari di Wilayah Hukum Kalimantan Timur Selasa, 10 Mar 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Bimtek Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum Tekankan Komunikasi dan Persamaan Persepsi
Gelar Bimtek Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum Tekankan Komunikasi dan Persamaan Persepsi Sabtu, 10 Jan 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Senin, 05 Jan 2026 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun Jumat, 02 Jan 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai Jumat, 02 Jan 2026 13:56 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan Rabu, 31 Des 2025 16:16 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai Kamis, 18 Des 2025 18:34 WIB

Baca Selengkapnya
Selamatkan Keuangan Negara Rp588,14 Miliar, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Selamatkan Keuangan Negara Rp588,14 Miliar, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel Kamis, 11 Des 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial Rabu, 10 Des 2025 16:35 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP,  Maluku Utara
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP, Maluku Utara Sabtu, 06 Des 2025 16:59 WIB

Baca Selengkapnya