Better experience in portrait mode.

Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan “semangat perlindungan” hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. Gagasan untuk “menunggalkan” fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang “kepolisian.” Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana.

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan “ego sektoral” institusi, juga muncul dari “aktor kejahatan” eks narapidana korupsi. Terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar “politisi,” dan korporasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Gagasan untuk “menghilangkan” fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan “barang baru” yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP.

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka “titik terang” jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi “wewenang tunggal” Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:.. g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Berikut dengan memberikan “kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu” bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip “diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power” dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja.

Guru Besa Ilmu Hukum Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas “pemencaran” kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan. Tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, JAM Datun Berkomitmen Awasi Program Jaminan Sosial PNS
Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, JAM Datun Berkomitmen Awasi Program Jaminan Sosial PNS Kamis, 15 Mei 2025 18:13 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi
Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kamis, 15 Mei 2025 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Buat Gebrakan Baru Klinik Hukum, Masyarakat Bisa Akses Secara Cuma-Cuma
Kejati NTT Buat Gebrakan Baru Klinik Hukum, Masyarakat Bisa Akses Secara Cuma-Cuma Kamis, 15 Mei 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Seram Bagian Barat Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinsos SBB
Kejari Seram Bagian Barat Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinsos SBB Kamis, 15 Mei 2025 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Pertemuan Pertama Kali Kajati Aceh Baru dan Wali Naggroe Aceh
Momen Pertemuan Pertama Kali Kajati Aceh Baru dan Wali Naggroe Aceh Rabu, 14 Mei 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Bukti Video JPU Kejati Kepri `Runtuhkan` Alibi 7 Tersangka Kasus Narkoba di Pengadilan
Bukti Video JPU Kejati Kepri `Runtuhkan` Alibi 7 Tersangka Kasus Narkoba di Pengadilan Rabu, 14 Mei 2025 16:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
HUT PERSAJA ke-74,  Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Cerdas di Ruang SIdang dan Peka di Tengah Masyarakat
HUT PERSAJA ke-74, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Cerdas di Ruang SIdang dan Peka di Tengah Masyarakat Rabu, 14 Mei 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Eks Direktur dan Komisaris BUMD Jateng Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Tanah Rp275 Miliar
Eks Direktur dan Komisaris BUMD Jateng Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Tanah Rp275 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Ketum IAD Sruning Burhanuddin Didaulat Menjadi ASTRITIKA ADHYAKSA
Ketum IAD Sruning Burhanuddin Didaulat Menjadi ASTRITIKA ADHYAKSA Selasa, 13 Mei 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka 2 Kasus Korupsi
Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka 2 Kasus Korupsi Selasa, 13 Mei 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Hari Buron, Kejari Jakut Tangkap DPO Usai Terendus Hendak Temui Kekasih
6 Hari Buron, Kejari Jakut Tangkap DPO Usai Terendus Hendak Temui Kekasih Selasa, 13 Mei 2025 13:37 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati HUT ke-74, PERSAJA Jatim dan Adhyaksa Angkatan 696 Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Batu
Peringati HUT ke-74, PERSAJA Jatim dan Adhyaksa Angkatan 696 Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Batu Selasa, 13 Mei 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Bale Sabha Adhyaksa Kejari Gianyar Bantu Penyelesaian Permasalahan di Desa Batuan Kaler
Bale Sabha Adhyaksa Kejari Gianyar Bantu Penyelesaian Permasalahan di Desa Batuan Kaler Minggu, 11 Mei 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PT Telkom Indonesia Senilai Rp431 Miliar
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PT Telkom Indonesia Senilai Rp431 Miliar Sabtu, 10 Mei 2025 08:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidikan Rampung, Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR ke JPU Kejari Banyuasin
Penyidikan Rampung, Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR ke JPU Kejari Banyuasin Jumat, 09 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Manado Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Bakar Sampah
Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Manado Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Bakar Sampah Jumat, 09 Mei 2025 15:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejati Sumbar, Ketua Komisi Kejaksaan RI Ingatkan Pengawasan untuk Menjaga Marwah Kejaksaan
Kunker ke Kejati Sumbar, Ketua Komisi Kejaksaan RI Ingatkan Pengawasan untuk Menjaga Marwah Kejaksaan Jumat, 09 Mei 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid
Kejari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Jumat, 09 Mei 2025 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tali Asih Kejari Karo kepada 2 Anak Terlantar di Peringatan HUT Persaja ke-74
Tali Asih Kejari Karo kepada 2 Anak Terlantar di Peringatan HUT Persaja ke-74 Jumat, 09 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers Kamis, 08 Mei 2025 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak'
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak' Kamis, 08 Mei 2025 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Manipulasi Data Pembayaran Gaji dan TTP Pegawai, Staf Bendahara Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi
Manipulasi Data Pembayaran Gaji dan TTP Pegawai, Staf Bendahara Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi Rabu, 07 Mei 2025 18:37 WIB

Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Terima Titipan Pembayaran Uang Pengganti Rp2,7 Miliar Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejari Batam Terima Titipan Pembayaran Uang Pengganti Rp2,7 Miliar Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan Rabu, 07 Mei 2025 16:12 WIB

Baca Selengkapnya