

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Rabu 17 Juli 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara ini bermula saat tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi berboncengan dengan korban ll Rizki Ananda hendak pergi bermain di pasar malam Desa Pangek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah tanpa menggunakan helm dan Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut keterangan, tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi memacu sepeda motornya di kecepatan 70km/jam saat melintas jalan raya simpang Kundi, lalu pada saat tiba di jalan raya Desa Pelangas, tersangka mengurangi kecepatannya menjadi 60 km/jam menggunakan jalur kanan.
Tersangka Sayyid Rahmatullah tidak sempat melakukan pengereman dan membanting stang motor ke arah kanan untuk menghindari tabrakan, kemudian Tersangka Sayyid Rahmatullah jatuh di bahu kanan jalan, korban II Rizki Ananda terjatuh di jembatan tepi pinggir kanan jalan sementara korban I Subaryandi terjatuh di aspal jalur kanan.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Yuanita, S.H. serta Jaksa Fasilitator Diska Harsandini, S.H., M.H. dan Raka Kusuma Wardana Setyawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Selain itu, korban menerima penggantian perbaikan kepada korban I Subaryandi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan membayar biaya pengobatan kepada ayah korban II Rizki Ananda sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung M. Teguh Darmawan, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 17 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
4. Tersangka Dian Novita Sari binti Sahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka Budiman bin Suherman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Sementara permohonan Restorative Justice Mandiri yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada perkara atas nama tersangka Andi Pandawa Lima als Awa dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan.
Penolakan itu dilakukan karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id