

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspor virtual, Senin, 2 Juni 2025.
Enam permohonan dengan lima tersangka tersebut menyangkut kasus penyerobotan lahan, pencurian, penganiayaan, penipuan, perlindungan anaka, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice yaitu terhadap Tersangka Tersangka Simon Rarungkuan dari Kejari Bitung.
Tersangka yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Lahan berawal saat Saksi Korban membeli objek tanah dari tersangka pada 23 September 2024.
Namun setelah jual beli tersebut, Saksi Korban belum dapat menguasai atau tinggal di rumah yang dibeli karena Tersangka sudah lebih menguasainya karena memiliki akses kunci.
Tersangka tidak mengizinkan Saksi Korban menguasai rumah yang telah dibeli tersebut dan tidak mengindahkan surat somasi sebanyak 3 kali.
Surat somasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik Saksi Korban dan meminta Tersangka agar mau meninggalkan rumah itu.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 5 perkara lain yaitu:
1. Tersangka Kudrat Hamdani alias Kodrat dari Kejari Kepulauan Morotai, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2. Tersangka Rezha Vilfort Rumagit dari Kejari Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Nur Hadi dari Kejari Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Chandra Hamenda alias Ko Chandra dari Kejari Bitung, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Tersangka Nal Prison Pgl Inal bin Binu Rusdi dari Kejari Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ujar JAM-Pidum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id