Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada Selasa, 16 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara ini bermula saat Amirudin Taufiq mendatangi kios milik korban Yohanis Nuban di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan tujuan untuk belanja. Saat itu, tersangka melihat keadaan yang sepi di dalam dan di luar kios milik korban. Ia memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke dalam kios milik korban.

Saat di dalam kios, tersangka melihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik Korban Yohanis Nuban yang jumlahnya sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kotak kecil pada etalase kaca kios milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya tersangka langsung mengambil uang tersebut.

Ketika tersangka keluar dari dalam kios milik korban, aksinya terlihat oleh Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti.

Oleh karena gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan, Saksi Eti berteriak sehingga tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan membuang uang curiannya di parit yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian.

Motif pencurian terhadap uang tunai sejumlah Rp2.500.000 dilakukan tersangka karena untuk kebutuhan keluarga dan membeli tiket kapal untuk tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, serta Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, dan Muchamad Diaz Khoirulloh, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa selain perkara di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 15 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka I Indra Satria, Tersangka II Dani Adytya, dan Tersangka III David Robertino dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

2. Tersangka Marsuro bin Sulkah dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Suwarno bin Sukidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka Febri Saputra, A.Md. dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ibnu Mulyono bin Slamet Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Bonar Parningotan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka I Nur Rizki Hidayah binti Sofiansyah (Alm) dan Tersangka II Neti Erawati binti Sofiansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Tersangka Virda Anisa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Muhammad Ardyh bin Daeng Leo dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Zainudin als Udin bin Bustani dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Achmad Riadi bin (Alm) Muhammad Rasyidin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Juliadin als Onda bin Laudi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Haris bin Hading alias Liwang dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Rajja dg Lewa bin Sampara dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Hasanuddin alias Hasan bin Uddin dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Kapuspenkum.

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya