Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 4 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Raka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jadi Buronan Korupsi Rp9 M, Mantan Kadiv Regional Bulog Riau Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Tersangka ini disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Perkara

Kronologi bermula saat Tersangka Raka Ardiansyah, melakukan pencurian terhadap satu unit HP merk OPPO A 15 warna putih dan Tersangka juga mengambil satu buah kotak HP bertuliskan OPPO A 15 dan satu buah celengan karbon yang di dalamnya berisi uang. Kejadian itu dilakukan tepatnya di depan rumah kos milik korban bernama Sri Wulandari.

Kemudian tersangka Raka Ardiansyah menjual satu buah HP merk OPPO A15 warna putih beserta satu buah kotak HP bertuliskan OPPO A15 kepada saksi Ketut Agus Indrawan seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Tersangka Raka Ardiansyah mengaku melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Agus Setiadi, bersama Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, serta Jaksa Fasilitator Finna Wulandari, dan Putu Oka Bhismaning, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

"Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan," 
ujar Kapuspenkum.

story.kejaksaan.go.id

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Sumedena, mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 4 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan 20 Perkara Lainnya

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 20 dari 21 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Rachmat Basuki Bin Partono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka I Moh. Holel bin Bunari dan Tersangka II Rifki Taufik Kurahman bin Sugeng Santoso dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

3. Tersangka M Suparno als Nyong bin Abu Naim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Tersangka Rochman Aries bin Taufikkurrahman dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Syors Patrik Wainau dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka I Yonathan Anthonius Manggara, Tersangka II Petrus Kuyami, Tersangka III Levianus B Manggara dan Tersangka IV Jusup Pice Kuyami alias Ucu dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

7. Tersangka Rahmat Thalib alias Ahmad bin Abdul Muthalib dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

8. Tersangka Mudar alias La Meda bin La Damu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka I Wariyanto bin Misnu dan Tersangka II Candra Irawan bin Tasnim Wijaya dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

11. Tersangka Dedi Apriadi bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Aubsidair. Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

12. Tersangka Sofyan bin Hj. Suparman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Topan Prahara Aditya dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Stepanus Bombo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasa 480 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Donal Batalipu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka I Rifai Christensen Gumabo dan Tersangka II Jaimas Tampil dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

17. Tersangka I Usman Yusup alias Uus dan Tersangka II Kusrin alias Kucing dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair. Pasal 364 KUHP.
18. Tersangka Tuah alias Tone dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

19. Tersangka Andika Pranata Perangin-Angin dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

20. Tersangka M. Safrizal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Satri Alias Gondrong alias Bapak Fajar dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47 Ribu Hektare di Padang Lawas Sumut
Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47 Ribu Hektare di Padang Lawas Sumut Jumat, 25 Apr 2025 23:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara Jumat, 25 Apr 2025 22:33 WIB

Baca Selengkapnya
Pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan RI, Kepala BPA:
Pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan RI, Kepala BPA: "Tidak Perlu Khawatir, Kita Akan Kerja Sama-Sama" Jumat, 25 Apr 2025 21:13 WIB

Baca Selengkapnya
Disambut Proses Adat Peusijuek, Kajati Baru Aceh Yudi Triadi Kagumi Sosok Ulama Syiah Kuala
Disambut Proses Adat Peusijuek, Kajati Baru Aceh Yudi Triadi Kagumi Sosok Ulama Syiah Kuala Jumat, 25 Apr 2025 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan Jumat, 25 Apr 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Jumat, 25 Apr 2025 15:10 WIB

Baca Selengkapnya
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja Jumat, 25 Apr 2025 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sosialisasi DPE dan DPI ke 100 Eksportir dan Importir, Ini yang Sudah Dikerjakan Pokja Devisa Hasil Ekspor
Sosialisasi DPE dan DPI ke 100 Eksportir dan Importir, Ini yang Sudah Dikerjakan Pokja Devisa Hasil Ekspor Jumat, 25 Apr 2025 11:58 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut Jumat, 25 Apr 2025 07:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 7 Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Perkara Suap Hakim Rp60 Miliar
Kejagung Periksa 7 Saksi dari Kantor Hukum AALF Terkait Perkara Suap Hakim Rp60 Miliar Kamis, 24 Apr 2025 22:03 WIB

AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui Kamis, 24 Apr 2025 21:19 WIB

Baca Selengkapnya
MTW, Mantan Dirjen PDN Kemendag  Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
MTW, Mantan Dirjen PDN Kemendag Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Kamis, 24 Apr 2025 20:17 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Sebagai Saksi Kasus Minyak Mentah
Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Sebagai Saksi Kasus Minyak Mentah Kamis, 24 Apr 2025 19:18 WIB

Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi

Baca Selengkapnya
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung Kamis, 24 Apr 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Senilai Rp4,9 Miliar
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Senilai Rp4,9 Miliar Kamis, 24 Apr 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Buka PPPJ Gelombang I Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalitas Hadapi Dinamika Hukum di Era Digital
Buka PPPJ Gelombang I Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalitas Hadapi Dinamika Hukum di Era Digital Kamis, 24 Apr 2025 13:15 WIB

Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Bantaeng dalam Penanganan Perkara Korupsi
Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Bantaeng dalam Penanganan Perkara Korupsi Kamis, 24 Apr 2025 11:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT Kamis, 24 Apr 2025 08:50 WIB

Baca Selengkapnya
Inovasi Kejati Riau Lewat Program 'Restoratif Justice Multi Guna' Untuk Pelaku Tindak Pidana
Inovasi Kejati Riau Lewat Program 'Restoratif Justice Multi Guna' Untuk Pelaku Tindak Pidana Kamis, 24 Apr 2025 07:17 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 23 Apr 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X Rabu, 23 Apr 2025 20:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Perkara Suap Rp 60 M di PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Perkara Suap Rp 60 M di PN Jakarta Pusat Rabu, 23 Apr 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Soliditas Kejaksaan dan Kepolisian Tercipta di Kejati Jatim
Soliditas Kejaksaan dan Kepolisian Tercipta di Kejati Jatim Rabu, 23 Apr 2025 17:55 WIB

Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar Rabu, 23 Apr 2025 16:20 WIB

Baca Selengkapnya
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus  Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan Rabu, 23 Apr 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya