Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 4 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Raka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

Tersangka ini disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Perkara

Kronologi bermula saat Tersangka Raka Ardiansyah, melakukan pencurian terhadap satu unit HP merk OPPO A 15 warna putih dan Tersangka juga mengambil satu buah kotak HP bertuliskan OPPO A 15 dan satu buah celengan karbon yang di dalamnya berisi uang. Kejadian itu dilakukan tepatnya di depan rumah kos milik korban bernama Sri Wulandari.

Kemudian tersangka Raka Ardiansyah menjual satu buah HP merk OPPO A15 warna putih beserta satu buah kotak HP bertuliskan OPPO A15 kepada saksi Ketut Agus Indrawan seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Tersangka Raka Ardiansyah mengaku melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Agus Setiadi, bersama Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, serta Jaksa Fasilitator Finna Wulandari, dan Putu Oka Bhismaning, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

"Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan," 
ujar Kapuspenkum.

story.kejaksaan.go.id

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Sumedena, mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 4 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan 20 Perkara Lainnya

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 20 dari 21 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Rachmat Basuki Bin Partono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka I Moh. Holel bin Bunari dan Tersangka II Rifki Taufik Kurahman bin Sugeng Santoso dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

3. Tersangka M Suparno als Nyong bin Abu Naim dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Tersangka Rochman Aries bin Taufikkurrahman dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Syors Patrik Wainau dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka I Yonathan Anthonius Manggara, Tersangka II Petrus Kuyami, Tersangka III Levianus B Manggara dan Tersangka IV Jusup Pice Kuyami alias Ucu dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

7. Tersangka Rahmat Thalib alias Ahmad bin Abdul Muthalib dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

8. Tersangka Mudar alias La Meda bin La Damu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka I Wariyanto bin Misnu dan Tersangka II Candra Irawan bin Tasnim Wijaya dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

11. Tersangka Dedi Apriadi bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Aubsidair. Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

12. Tersangka Sofyan bin Hj. Suparman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Topan Prahara Aditya dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Stepanus Bombo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasa 480 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Donal Batalipu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka I Rifai Christensen Gumabo dan Tersangka II Jaimas Tampil dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

17. Tersangka I Usman Yusup alias Uus dan Tersangka II Kusrin alias Kucing dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair. Pasal 364 KUHP.

18. Tersangka Tuah alias Tone dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

19. Tersangka Andika Pranata Perangin-Angin dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

20. Tersangka M. Safrizal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Satri Alias Gondrong alias Bapak Fajar dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.