Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 15 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yaitu terhadap Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Perkara

Kronologi perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, saat Tersangka didatangi oleh saksi Thomas Alpa Rino untuk ditemani menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya milik saksi Indah Puji Astuti Astuti yang berada di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Tersangka dan Saksi tiba di tempat barang bekas Kembar Jaya. Tersangka memarkirkan motor di tepi jalan di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya. Lalu, saksi turun dan langsung masuk ke gudang barang rongsokan Kembar Jaya dengan membawa tembaga untuk dijual. Sementara Tersangka menunggu di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya.

Kemudian Tersangka melihat satu unit Handphone merk Vivo Y20S warna Obsidian yang berada di Dashboard depan sepeda motor milik Anak Korban Marfen. Melihat hal itu timbul niat tersangka untuk mengambil Handphone milik Anak Korban Marfen tersebut. Kemudian, Tersangka mengambil Handphone dan memasukkan ke dalam saku celana Tersangka. Setelah menjual tembaga kepada saksi Indah Puji Astuti, Saksi Thomas kembali dan pulang bersama Tersangka.

Setelah urusan itu selesai, Tersangka menjual handphone hasil curiannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar ujian MD/TPA anak Tersangka.

"Bahwa atas perbuatan Tersangka Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2.599.000 (dua juta lima ratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah)," ujar JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, dan Kasi Pidum Eka Mulia Putra, serta Jaksa Fasilitator Afdol Guntur Nasution, dan Ahmad Suhendra, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Tersangka juga membayar ganti rugi kepada Korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Selain perkara itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Indra Lasmana pgl Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

2. Tersangka Marini.Sy pgl Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Subur bin Marhadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan salah satunya karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kejari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid
Kejari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Jumat, 09 Mei 2025 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tali Asih Kejari Karo kepada 2 Anak Terlantar di Peringatan HUT Persaja ke-74
Tali Asih Kejari Karo kepada 2 Anak Terlantar di Peringatan HUT Persaja ke-74 Jumat, 09 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers Kamis, 08 Mei 2025 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat Kamis, 08 Mei 2025 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak'
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak' Kamis, 08 Mei 2025 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 07 Mei 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Manipulasi Data Pembayaran Gaji dan TTP Pegawai, Staf Bendahara Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi
Manipulasi Data Pembayaran Gaji dan TTP Pegawai, Staf Bendahara Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi Rabu, 07 Mei 2025 18:37 WIB

Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Terima Titipan Pembayaran Uang Pengganti Rp2,7 Miliar Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejari Batam Terima Titipan Pembayaran Uang Pengganti Rp2,7 Miliar Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan Rabu, 07 Mei 2025 16:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Sumedang Segera Miliki Gedung Kantor Baru
Kejaksaan Negeri Sumedang Segera Miliki Gedung Kantor Baru Rabu, 07 Mei 2025 13:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gagas Satgas Pencepatan Investasi di Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Gagas Satgas Pencepatan Investasi di Sulawesi Selatan Selasa, 06 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Temukan Bukti Baru, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT Dok Waiae Ambon Naik Penyidikan
Temukan Bukti Baru, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT Dok Waiae Ambon Naik Penyidikan Selasa, 06 Mei 2025 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Datun Ungkap Kejaksaan RI Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp5,15 Triliun
JAM-Datun Ungkap Kejaksaan RI Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp5,15 Triliun Selasa, 06 Mei 2025 14:30 WIB

Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025

Baca Selengkapnya
Kejari Ambon Naikkan Status Dugaan Korupsi MTS Negeri Ambon Ke Tingkat Penyidikan
Kejari Ambon Naikkan Status Dugaan Korupsi MTS Negeri Ambon Ke Tingkat Penyidikan Selasa, 06 Mei 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Selasa, 06 Mei 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Malang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Perkara Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemkot
Kejari Kota Malang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Perkara Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemkot Senin, 05 Mei 2025 19:33 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi Sejak 2017 dan Sempat Ganti Nama, DPO Terpidana Korupsi di Bank BRI Cabang Bandar Jaya Ditangkap
Sembunyi Sejak 2017 dan Sempat Ganti Nama, DPO Terpidana Korupsi di Bank BRI Cabang Bandar Jaya Ditangkap Senin, 05 Mei 2025 17:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bengkulu Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp19 Miliar di Sekretariat DPRD Kab Bengkulu Utara
Kejari Bengkulu Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp19 Miliar di Sekretariat DPRD Kab Bengkulu Utara Senin, 05 Mei 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sosok Putri Agita Milala, Sang Jaksa Finalis Putri Indonesia 2025
Sosok Putri Agita Milala, Sang Jaksa Finalis Putri Indonesia 2025 Sabtu, 03 Mei 2025 08:04 WIB

Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Jumat, 02 Mei 2025 20:33 WIB

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa Jumat, 02 Mei 2025 18:10 WIB

Baca Selengkapnya
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar Jumat, 02 Mei 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir Jumat, 02 Mei 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya