Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis 15 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yaitu terhadap Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Perkara

Kronologi perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, saat Tersangka didatangi oleh saksi Thomas Alpa Rino untuk ditemani menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya milik saksi Indah Puji Astuti Astuti yang berada di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Tersangka dan Saksi tiba di tempat barang bekas Kembar Jaya. Tersangka memarkirkan motor di tepi jalan di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya. Lalu, saksi turun dan langsung masuk ke gudang barang rongsokan Kembar Jaya dengan membawa tembaga untuk dijual. Sementara Tersangka menunggu di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya.

Kemudian Tersangka melihat satu unit Handphone merk Vivo Y20S warna Obsidian yang berada di Dashboard depan sepeda motor milik Anak Korban Marfen. Melihat hal itu timbul niat tersangka untuk mengambil Handphone milik Anak Korban Marfen tersebut. Kemudian, Tersangka mengambil Handphone dan memasukkan ke dalam saku celana Tersangka. Setelah menjual tembaga kepada saksi Indah Puji Astuti, Saksi Thomas kembali dan pulang bersama Tersangka.

Setelah urusan itu selesai, Tersangka menjual handphone hasil curiannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar ujian MD/TPA anak Tersangka.

"Bahwa atas perbuatan Tersangka Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2.599.000 (dua juta lima ratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah)," ujar JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, dan Kasi Pidum Eka Mulia Putra, serta Jaksa Fasilitator Afdol Guntur Nasution, dan Ahmad Suhendra, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Tersangka juga membayar ganti rugi kepada Korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Selain perkara itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Indra Lasmana pgl Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

2. Tersangka Marini.Sy pgl Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Subur bin Marhadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan salah satunya karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Satu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone

Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Lampung
JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Lampung

Selain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pencurian di Palu Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif
Tersangka Pencurian di Palu Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Stop Kasus Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Rohil
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Stop Kasus Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Rohil

Penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif
Kejati Kepri Bebaskan Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah
Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah

Kasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan Perkara Pencurian iPhone 15 Pro Max demi Bisa Beli Beras
JAM-Pidum Hentikan Perkara Pencurian iPhone 15 Pro Max demi Bisa Beli Beras

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya