Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 1 Juli 2024.


Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kronologi bermula saat korban Muhammad Rajianto, karyawan cafe Pondok Kelapa Muda, sedang men-charge handphone merek OPPO A38 warna hitam di atas meja teras kafe. Korban lalu tidur di teras kafe tersebut.


Saat kejadian, tersangka dan saksi Deo juga menumpang tidur di teras kafe itu karena sedang hujan. Tak berselang lama, tersangka terbangun dan melihat ada satu handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang di-charge di atas meja teras.

JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Tersangka lantas mengambil ponsel tersebut dan memasukkannya ke dalam tas, lalu pergi ke Ketapang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp3.120.000.

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni, Nainggolan serta Jaksa Fasilitator, Arief Wirawan Atmaja, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.


Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersangka dan meminta agar proses hukum dihentikan.

JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Selain tersangka Dani Angga Bayu Sapseta, berikut dua berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

  1. Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

  2. Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespons positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum