Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 19 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restorative, Kamis 8 Agustus 2024.


Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Perkara ini bermula saat tersangka mendatangi rumah saksi korban Husnul Pahmi untuk meminjam sepeda motor. Saat tiba di rumah saksi korban, tersangka melihat ada empat motor yang terparkir.

Namun motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DR 6646 LC kunci kontaknya masih tercantol di sepeda motor sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk meminjam.

Tersangka diam-diam mengambil motor tersebut dan membawanya ke rumah mertua tersangka di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur untuk disembunyikan. Rencananya motor tersebut akan digunakan sehari-hari.

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dan meminta proses hukum dihentikan.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Jaksa tidak hanya melakukan penegakan hukum yang sangar dengan hukuman penjara, tetapi juga mengharmoniskan hubungan atau kondisi antara pelaku dan korban seperti semula.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 18 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Uspa Bayu bin Lagari dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


2. Tersangka Jhoni Setiawan alias Unya anak dari Juliadi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Abdull Kadir bin Damiri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 84 KUHP.

4. Tersangka Suwardi Hamzah alias Adi dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Sarbanun Sabtu alias Sari dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

6. Tersangka I Ramlah alias Romla binti Endut, Tersangka II Irvandi Jolara alias Ipan bin (Alm) Selamat dan Tersangka III Ahmadi alias Pak Madi bin Tiaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7. Tersangka Mulyati binti Yaya Rohman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Tono Hartono bin Atik Somantri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Neti Mulyati binti Tatang Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

10. Tersangka Wahyu Hermawan bin Wawan Ridwan dari Kejaksaan Negeri Cianjur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11. Tersangka Yogi Rahmat bin Jajang dari Kejaksaan Negeri Ciamis, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Anjar Nifsu Sa'bani alias Gonjred bin Ahmad Nadir dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka Rian Irawan Efendi alias Reswog bin Supaat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Fazil bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar asal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan.Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

15. Tersangka M. Saleh alias Saleh bin Anwar Johari dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Junaidi bin Razali Mahmud dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo pasal 55 KUHP.

17. Tersangka Rozi Ramazan bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka Saidinur bin Razali Mahmud dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sopir Taksi di Bali

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Baca Selengkapnya