Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 21 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024, sekira pukul 17.30 WIB ketika Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono melihat sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi AB 2866 XD, nomor rangka MH1KF7111NK206361, dan nomor mesin KF71E1205859 milik Saksi Korban Alif Rizki Fajar Mubarak.

Tersangka melihat kunci motor yang masih terpasang di stang motor yang terparkir di depan Warmindo BJ Tugu Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Dengan kondisi Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan menghidupi anaknya yang masih berumur 3 (tiga) tahun, Tersangka tanpa berpikir panjang langsung menaiki sepeda motor. 

Saat Tersangka hendak menyalakan mesin motornya, Saksi Damar Hafidz yang melihat percobaan pencurian yang dilakukan Tersangka kemudian menangkapnya dengan bantuan warga lain. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Alden J Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H, M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka I Rustiana Sofianingsih binti Djoni Bambang Sunggono, Tersangka II Arnasya Anggita Engellika, Tersangka III Listiyana alias Amanda Tia binti Suparyanto, dan Tersangka IV Novya Riski Saputri binti Birnis Yanu dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Penganiayaan.

4. Tersangka Sulastri Alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026  Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026 Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis Selasa, 17 Mar 2026 16:29 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan Minggu, 15 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas
Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas Kamis, 12 Mar 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Soal Integritas, Pengawasan, dan Prioritas Penanganan Perkara
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Soal Integritas, Pengawasan, dan Prioritas Penanganan Perkara Kamis, 12 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB Rabu, 11 Mar 2026 04:36 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme PDA dan Denda Damai
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme PDA dan Denda Damai Senin, 09 Mar 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Plt Sesjamintel Lantik Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H. Sebagai Kepala Subdirektorat II.C Direktorat II
Plt Sesjamintel Lantik Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H. Sebagai Kepala Subdirektorat II.C Direktorat II Jumat, 06 Mar 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima Kamis, 05 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu
Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu Selasa, 03 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook pada Sidang Terdakwa Nadiem Makarim
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook pada Sidang Terdakwa Nadiem Makarim Selasa, 03 Mar 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Pertimbangan Kejagung
Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Pertimbangan Kejagung Senin, 02 Mar 2026 18:06 WIB

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina Jumat, 27 Feb 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejati Sumut, Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Jalankan Tugas Pelayanan Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas
Kunker ke Kejati Sumut, Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Jalankan Tugas Pelayanan Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas Kamis, 26 Feb 2026 22:43 WIB

Baca Selengkapnya
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina
Ajukan Amicus Curiae, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina Kamis, 26 Feb 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar Rabu, 25 Feb 2026 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya