Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 21 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024, sekira pukul 17.30 WIB ketika Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono melihat sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi AB 2866 XD, nomor rangka MH1KF7111NK206361, dan nomor mesin KF71E1205859 milik Saksi Korban Alif Rizki Fajar Mubarak.

Tersangka melihat kunci motor yang masih terpasang di stang motor yang terparkir di depan Warmindo BJ Tugu Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Dengan kondisi Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan menghidupi anaknya yang masih berumur 3 (tiga) tahun, Tersangka tanpa berpikir panjang langsung menaiki sepeda motor. 

Saat Tersangka hendak menyalakan mesin motornya, Saksi Damar Hafidz yang melihat percobaan pencurian yang dilakukan Tersangka kemudian menangkapnya dengan bantuan warga lain. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Alden J Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H, M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka I Rustiana Sofianingsih binti Djoni Bambang Sunggono, Tersangka II Arnasya Anggita Engellika, Tersangka III Listiyana alias Amanda Tia binti Suparyanto, dan Tersangka IV Novya Riski Saputri binti Birnis Yanu dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Penganiayaan.

4. Tersangka Sulastri Alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penganiayan di Lampung, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penganiayan di Lampung, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

JAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Berjualan Pentol
JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Berjualan Pentol

Kesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Setujui Penyelesaian 10 Perkara Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Biaya Sekolah Anak
Kejaksaan Setujui Penyelesaian 10 Perkara Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Biaya Sekolah Anak

Ke-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Satu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan

Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.

Baca Selengkapnya