Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana mengabulkan 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Satu permohonan ditolak berasal dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau.

Salah satu perkara yang disetujui diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose perkara yang dipimpin JAM-Pidum tersebut adalah kasus pencurian dengan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan.

Perkara di Kejaksaan Negeri Poso ini menetapkan tersangka melanggar 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Nur Ikhwan alias Wawan bermula pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WITA. Kala itu tersangka mengambil dua mesin pemotong rumputr milik korban bernama Dewi Chatriyani alias Mama Arka yang tersimpan di pondok kebun di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Posoo.

Dua mesin bermerek Yakusa dan Tasto itu diambil tersangka dan disimpan di sebuah pondok kosong. Keesokan harinya, Nur Ikhwan alias Wawan yang tak memiliki hak dan izin untuk mengambil dua barang itu menjual satu unit pemotong rumput senilai Rp600 ribu. Tindakan Nur Ikhwan menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp2,5 juta.

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Imam Sutopo, SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Amin, SH, serta Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, SH menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima korban yang meminta proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M,Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 9 September 2024.

Selain kasus pencurian dengan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Eko bin Mastu Saputra dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Tersangka Dafid Febriyanto alias David bin Suciono dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

4. Tersangka Tri Wahyu Novaldi alias Aldi bin Zulfandi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pengancaman .

5. Tersangka Satria Syarif bin Firman Edi dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

6. Tersangka Budiman alias Budi bin Agus Suprapto dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Indra Ukar Karyatna bin Ependi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


8. Tersangka Rona Arsiana binti Asep Dadang (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 80 ayat (1), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Irfan Failul Amri alias Irfan Ak Saifududin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Sebastian Pehan Hurit alias Bastian dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif kepada 11 dari 12 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian 2 Mesin Pemotong Rumput

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum

JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum

JAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya