

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggelar proses kesepakatan perdamaian dalam perkara tabrakan sepeda motor yang menyebabkan kematian. Perkara itu menyeret tersangka bernama Edi Krisma Bin Romli dengan korban bernama TH Sri Utami.
Proses perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif itu dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lubuklinggar Barat II, Kota Lubuklinggau pada Selasa, 3 September 2024.
Hadir dalam proses kesepakatan perdamaian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H.
Turut hadir pula Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Leonita Quamila Zakaria, S.H. selaku Penuntut Umum, Camat Lubuk Linggau Barat II yang diwakili oleh Sekretaris Camat Lubuk Linggau Barat II Nadirsyah, S.P.
Tak lupa hadir juga tersangka Edi Krisman Bin Romli, Mariana Sormin Binti Antonius dari pihak keluarga korban TH. Sri Utami, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Sebelumnya perbuatan tersangka Edi Krisman diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses kesepakatan perdamaian perkara dilakukan antara tersangka Edi Krisman Bin Romli dengan Mariana Sormin Binti Antonius. Selaku pihak keluarga korban TH. Sri Utami telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai serta Surat Pernyataan Bersama.
Dengan adanya penyelesaian melalui proses perdamaian, tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan diizinkan pulang ke rumah untuk menunggu proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang selanjutnya akan diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI untuk mendapat persetujuan permohonan Restoratif Justice tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H menjelaskan perkara ini bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor hendak menuju pangkalan ojek pada 21 Februari 2024. Tak lama kemudia, tersangka mendapat penumpang yang diminta diantarkan.
Setelah lima menit perjalanan dengan kecepatan 20 km/jam, tersangka tiba di persimpangan dari Gang Anggrek menuju ke Jalan Depati Said. Tersangka yang tidak mengerem melanjutkan perjalanan dengan berbelok ke arah Makam Pahlawan.
Pada saat bersamaan, korban TH Sri Utami yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah makam pahlawan menuju ke Pelita. Dengan kondisi tersangka tidak menoleh ke kanan dan kiri, tabrakan tidak bisa dihindari hingga membuat korban terguling tertimpa sepeda motor.
Usai tabrakan, tersangka melanjutkan perjalanan mengantarkan penumpang dengan meninggalkan korban di tempat kejadian.
' . $feedValue['description'] . '
kata Wenharnol seraya mengatakan terdapat luka juga dibagian anggota gerak bawah dan kaki.
Korban selanjutnya diperiksa dokter pada Rumah Sakit AR. Bunda Lubuk Linggau, dr. Elda Maharani pada tanggal 21 Februari 2024.
"Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban TH Sri Utami meninggal dunia berdasarkan Surat kematian No. 755/II/RS-Bunda/LLG/2024," jelasnya.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id