

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggelar proses kesepakatan perdamaian dalam perkara tabrakan sepeda motor yang menyebabkan kematian. Perkara itu menyeret tersangka bernama Edi Krisma Bin Romli dengan korban bernama TH Sri Utami.
Proses perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif itu dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lubuklinggar Barat II, Kota Lubuklinggau pada Selasa, 3 September 2024.
Hadir dalam proses kesepakatan perdamaian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H.
Turut hadir pula Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Leonita Quamila Zakaria, S.H. selaku Penuntut Umum, Camat Lubuk Linggau Barat II yang diwakili oleh Sekretaris Camat Lubuk Linggau Barat II Nadirsyah, S.P.
Tak lupa hadir juga tersangka Edi Krisman Bin Romli, Mariana Sormin Binti Antonius dari pihak keluarga korban TH. Sri Utami, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Sebelumnya perbuatan tersangka Edi Krisman diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses kesepakatan perdamaian perkara dilakukan antara tersangka Edi Krisman Bin Romli dengan Mariana Sormin Binti Antonius. Selaku pihak keluarga korban TH. Sri Utami telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai serta Surat Pernyataan Bersama.
Dengan adanya penyelesaian melalui proses perdamaian, tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan diizinkan pulang ke rumah untuk menunggu proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang selanjutnya akan diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI untuk mendapat persetujuan permohonan Restoratif Justice tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H menjelaskan perkara ini bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor hendak menuju pangkalan ojek pada 21 Februari 2024. Tak lama kemudia, tersangka mendapat penumpang yang diminta diantarkan.
Setelah lima menit perjalanan dengan kecepatan 20 km/jam, tersangka tiba di persimpangan dari Gang Anggrek menuju ke Jalan Depati Said. Tersangka yang tidak mengerem melanjutkan perjalanan dengan berbelok ke arah Makam Pahlawan.
Pada saat bersamaan, korban TH Sri Utami yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah makam pahlawan menuju ke Pelita. Dengan kondisi tersangka tidak menoleh ke kanan dan kiri, tabrakan tidak bisa dihindari hingga membuat korban terguling tertimpa sepeda motor.
Usai tabrakan, tersangka melanjutkan perjalanan mengantarkan penumpang dengan meninggalkan korban di tempat kejadian.
' . $feedValue['description'] . '
kata Wenharnol seraya mengatakan terdapat luka juga dibagian anggota gerak bawah dan kaki.
Korban selanjutnya diperiksa dokter pada Rumah Sakit AR. Bunda Lubuk Linggau, dr. Elda Maharani pada tanggal 21 Februari 2024.
"Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban TH Sri Utami meninggal dunia berdasarkan Surat kematian No. 755/II/RS-Bunda/LLG/2024," jelasnya.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id