Podcast Kejaksaan RI yang tayang di platform Youtube kembali hadir dengan video baru. Mengambil judul Dapat Hadiah Bisa Terjerat Hukum, Podcast yang dipandu Febri dan Angelica ini menghadirkan bintang tamu spesial.
Video yang tayang pada 19 November 2024 ini menghadirkan artis dan penyanyi Dinar Candy. Membahas soal hadiah, Dinar sebelumnya sempat mengikuti penerangan hukum tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di kalangan artis dan pengusaha yang digelar Puspenkum Kejaksaan Agung.
"Minimal kisaran rupiahnya berapa sih yang harus dilaporkan? Kira-kira yang mencurigakan," tanya Dinar Candy.
Mau tahu seberapa seru perbicangan Podcast Kejaksaan RI dengan Dinar Candy? Tonton saja langsung tayangannya di bawah ini.
"Minimal kisaran rupiahnya berapa sih yang harus dilaporkan? Kira-kira yang mencurigakan," tanya Dinar Candy.
Mau tahu keseruan obrolan Podcast Kejaksaan RI dengan Dinar Candy? Tonton saja langsung tayangannya di bawah ini.
Podcast Kejaksaan RI: "Dapat Hadiah Bisa Terjerat Hukum?"
- editor
Kegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi rekan-rekan artis, yang berperan penting dalam masyarakat dan kerap menjadi target para pelaku kejahatan.
Baca SelengkapnyaPara artis dan pengusaha hadir dalam diskusi bertema TPPU yang digelar oleh Pusan Penerangan Hukum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Baca SelengkapnyaDua insan Adhyaksa juga mendapat apresiasi penghargaan karena kontribusinya dalam CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar program Jaksa Dalam Jaringan (Daring).
Baca SelengkapnyaKejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan
Baca SelengkapnyaOM JAK Menjawab kali ini menghadirkan perbincangan dengan tema “Pencegahan Judi Online”
Baca SelengkapnyaDia berkolaborasi dengan penyiar Radio Onine 93 FM, Andra, dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaKejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca SelengkapnyaCandy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPerumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaDalam acara tersebut, peserta akan mendapat materi pelatihan dari sejumlah narasumber.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyelenggarakan FGD ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa merupakan Konsultan Manajemen Ritel dan Distribusi berinsial BAF.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaTentunya melalui pendekatan materi yang disesuaikan dengan usia anak-anak. Dan pastinya jadi menyenangkan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya