

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula berinisial HAT. Langkah penegakan hukum itu dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
HAT merupakan satu dari 9 tersangka baru dalam perkara dugana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan TTL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah setelah penyidik memperoleh informasi akurat.
Berikut adalah foto-foto saat HAT dijemput penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan:
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik.
HAT merupakan direktur dari PT DSI. Sama seperti 8 tersangka lain, modus yang dilakukan HAT adalah mengajukan permohonan impor Gula Kristal Merah (GKM) guna diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Izin impor dikeluarkan oleh Tersangka TTL selaku menteri perdagangan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Sesuai prosedur, impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya berupa GKP secara langsung. Importir yang dapat melakukan impor tersebut adalah BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, HAT dan 8 tersangka lain telah menyebabkan negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025..
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id