

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula berinisial HAT. Langkah penegakan hukum itu dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
HAT merupakan satu dari 9 tersangka baru dalam perkara dugana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan TTL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah setelah penyidik memperoleh informasi akurat.
Berikut adalah foto-foto saat HAT dijemput penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan:
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik.
HAT merupakan direktur dari PT DSI. Sama seperti 8 tersangka lain, modus yang dilakukan HAT adalah mengajukan permohonan impor Gula Kristal Merah (GKM) guna diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Izin impor dikeluarkan oleh Tersangka TTL selaku menteri perdagangan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Sesuai prosedur, impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya berupa GKP secara langsung. Importir yang dapat melakukan impor tersebut adalah BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, HAT dan 8 tersangka lain telah menyebabkan negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025..
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id