

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menegaskan institusinya menghormati proses hukum terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang berlangsung di Makhamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari situs www.mkri.id, gugatan atas Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) itu diajukan oleh dua orang advokat, yakni Harmoko dan Juanda.
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dua hakim anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah digelar pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu.
"Kita tetap berprinsip, menghormati, menghargai berbagai pandangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat," ujar Kapuspenkum kepada awak media baru-baru ini.
Salah satu pemohon dalam permohonannya menyebutkan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung" dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Dikatakan, berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung.
Menurut Kapuspenkum, institusi pemerintah seperti Kejaksaan pada prinsipnya sudah dibangun dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan prinsip tersebut, Kapuspenkum menegaskan pihaknya mencermati isi gugatan yang menilai kewenangan Kejaksaan dianggap berlebih.
"Publik juga perlu melihat, apakah memang bahwa tindakan yang dilakukan oleh kami atau institusi ini tindakan yang melebihi kewenangan," ujar Kapuspenkum dikutip dari Metrotvnews.com
Selama menjalankan tugas pokok dan fungsi, lanjut Kapuspenkum, Kejaksaan juga senantiasa berupaya untuk mencermati apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat.
Dengan memenuhi kebutuhan itu, Kapuspenkum menilai hal tersebut menunjukan keberadaan Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya untuk terus melindungi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Kapuspenkum kembali menegaskan Kejaksaan menghormati pandangan masyarakat dan proses hukum yang sedang berlangsung serta melihat sikap dari Mahkamah Konstitusi dalam menilai gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id