Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Anan Mulyana menegaskan paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif (balas dendam) beralih ke pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.


Dengan perubahan signifikan tersebut, JAM-Pidum berpesan agar para jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertindak berdasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pesan tersebut disampaikan JAM-Pidum menjadi pembicara Seminar Nasional "Urgensi Berhukum dengan Spiritual Inteligence dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pidana yang Membahagiakan Rakyat", yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) di Aula Sidang UNDIP Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 8 Oktober 2024.

“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kita tidak ingin lagi memenuhi penjara tetapi lebih diutamakan kepada arah pidana bersyarat maupun pidana kerja sosial,"
ujar JAM-Pidum.

Puspenkum Kejaksaan Agung

Berkaca dari pengalamannya, JAM-Pidum melihat masih terjadi gap antara penegakan hukum masyarakat dengan aparat penegak hukum yang lebih bersifat retributif. Penjara selama ini masih dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan perkara.

JAM-Pidum Kejaksaan RI: Paradigma Penegakan Hukum Berubah Signifikan, Jaksa Harus Kedepankan Spiritual Intelligence

Dalam pelaksanannya, sistem penanganan perkara antara aparat penegak hukum selama ini lebih bersifat Deferensial Fungsional yang kaku dan terkotak sehingga tidak dapat memperlihatkan fakta sebenarnya di lapangan. "Sistem Deferensial Fungsional tersebut perlu dilakukan pemurnian dan ditinjau ulang,” imbuh JAM-Pidum.


Upaya pemurnian itu salah satunya bisa dilakukan dengan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis. 

ICJS juga membuat setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan sehingga mengurangi potensi penyimpangan.

Terkait penerapan Spritual Intelligence dalam penegakan hukum, JAM-Pidum berpendapat aparatur penegak hukum agar tidak hanya menjadi corong dari undang-undang untuk sekedar memenuhi yuridis perkara saja. Aparat penegak hukum juga harus mengabaikan tujuan pidana dalam arti sebenarnya.

Selain untuk kepastian, keadilan, kemanfaatan, aparat penegak hukum harus memahami tujuan hukum adalah cinta kasih. Dengan tujuan ini, JAM-Pidum berpesan agar aparat penegak hukum memiliki rasa dan memainkan perannya dalam setiap pelaksanaan tugas dengan menampung aspirasi masyarakat serta memahami nilai dan makna dari suatu peraturan.

Cara Spiritual Inteligence Jaksa dalam berhukum sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan yang mencantumkan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” sebagai pegangan bagi Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Tri Krama adhiyaksa Jaksa juga menyebutkan Jaksa dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab pada Tuhan Yang Maha Esa.

Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak berdasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Jaksa juga harus bisa bertindak seperti motto kejaksaaan yaitu Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Penerapan Spiritual Intelligence bisa digunakan Jaksa dalam menangani perkara dengan mempertimbangkan nilai keadilan bila telah melihat adanya perdamaian. Jaksa juga perlu menggunakan pendekatan kesatuan dari tiga tujuan hukum dengan tidak mempertentangkan satu dengan lainnya.

Arah Kebijakan Hukum Indonesia

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang menyebutkan tiga tujuan pembangunan hukum. Ketiga tujuan itu adalah penerapan pendekatan keadilan restorative, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, serta mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban.

Melihat ketiga tujuan tersebut, arah pembangunan hukum di Indonesia mengalami perubahan signifikan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 menitikberatkan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia pada supremasi hukum yang didukung kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Transformasi sistem penuntutan dan peningkatan akses terhadap keadilan juga menjadi prioritas utama.

“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kita tidak ingin lagi memenuhi penjara tetapi lebih diutamakan kepada arah pidana bersyarat maupun pidana kerja sosial. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara sipir penjara dengan jumlah terpidana. Selain itu juga dapat diwujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Jumat, 13 September 2024

Selain itu, JAM-Pidum juga menjelaskan mengenai KUHP 2023, khususnya terkait perubahan paradigma penegakan hukum yang telah diakomodir dengan adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Tujuan pidananya tersebut lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatif berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana.

Perubahan paradigma itu sudah terlihat dengan langkah Kejaksaan yang melaksanakan lebih dari 5.000 penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif termasuk perkara narkotika.

“Penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan restoratif ini juga telah dapat menghemat keuangan negara. Selain itu dengan pendekatan keadilan restoratif, Jampidum juga dapat melakukan terobosan atau tindakan lainnya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana perkara memelihara landak di Kejaksaan Tinggi Bali yang terdakwanya telah dituntut bebas sebagai terobosan hukum,”

jelas JAM-Pidum.

Di akhir paparannya, JAM-Pidum mengajak peserta seminar mendukung perubahan paradigma hukum dan tetap bersemangat membangun hukum yang bisa membahagiakan masyarakat. Ajakan itu sesuai semangat Prof. Satjipto Rahardjo yang mengatakan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa tetapi hukum bekerja di ruang sosial, bagaimana hukum bisa memenuhi harapan masyarakat dan untuk kebaikan umat manusia.

“Kita semua mencintai Prof Satjipto Rahardjo dan berupaya mewujudkan cita-citanya dengan mewujudkan hukum nasional sebagai salah satu rujukan dalam penanganan hukum yang baik dimasa depan dan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarJAM-Pidum.

Acara Seminar Nasional yang dibuka oleh Wakil Dekan Dr. Aditya Juli, S.H., M.H ini dihadiri secara luring maupun daring oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Pujiono, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan alumni IKAFH UNDIP. Narasumber lain yang hadir yakni Hakim Agung Kamar Pidana A.S Pudjo Harsoyo.

Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas Kamis, 05 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum Kamis, 05 Jun 2025 12:01 WIB

JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 , JAM-Pengawasan Harapkan Jadi Fondasi Kokoh bagi Kejaksaan Profesional
Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 , JAM-Pengawasan Harapkan Jadi Fondasi Kokoh bagi Kejaksaan Profesional Selasa, 03 Jun 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP Jumat, 30 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan Senin, 26 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi  Penegakan Hukum Koneksitas
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Koneksitas Jumat, 23 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Kamis, 22 Mei 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus Rabu, 21 Mei 2025 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Investasi Terkendala di Daerah, Kejaksaan RI Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan
Investasi Terkendala di Daerah, Kejaksaan RI Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Selasa, 06 Mei 2025 23:37 WIB

JAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan

Baca Selengkapnya
Jadi Pilar Demokrasi, Jaksa Agung Apresiasi Peran Media Sebagai Mata dan Telinga Masyarakat
Jadi Pilar Demokrasi, Jaksa Agung Apresiasi Peran Media Sebagai Mata dan Telinga Masyarakat Senin, 05 Mei 2025 16:05 WIB

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak SDM Kejaksaan Unggul dan Profesional, JAM Pembinaan Resmikan Unit Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN
Cetak SDM Kejaksaan Unggul dan Profesional, JAM Pembinaan Resmikan Unit Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN Rabu, 30 Apr 2025 13:08 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Hanya Jadi Landmark Fisik
Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Hanya Jadi Landmark Fisik Selasa, 29 Apr 2025 13:55 WIB

Kehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Senin, 28 Apr 2025 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan RI, Kepala BPA:
Pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan RI, Kepala BPA: "Tidak Perlu Khawatir, Kita Akan Kerja Sama-Sama" Jumat, 25 Apr 2025 21:13 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset Kamis, 17 Apr 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Tangani Perkara Koneksitas Secara Profesional dan Terpadu
JAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Tangani Perkara Koneksitas Secara Profesional dan Terpadu Selasa, 15 Apr 2025 18:47 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Canangkan WBK dan WBBM, JAM-Pidmil:
Canangkan WBK dan WBBM, JAM-Pidmil: "Integritas Bukan Hanya Sekadar Kata, tetapi Harus Diwujudkan" Senin, 24 Mar 2025 19:40 WIB

embangunan Zona Integritas merupakan langkah nyata dalam memastikan pelayanan publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya
JAM Intelijen Kejaksaan Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung
JAM Intelijen Kejaksaan Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung Sabtu, 22 Mar 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun Jumat, 21 Mar 2025 16:15 WIB

Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi

Baca Selengkapnya
Kelola Anggaran Triliunan Rupiah, Kejaksaan Agung Kawal Program Badan Gizi Nasional Agar Tepat Kelola dan Sasaran
Kelola Anggaran Triliunan Rupiah, Kejaksaan Agung Kawal Program Badan Gizi Nasional Agar Tepat Kelola dan Sasaran Kamis, 20 Mar 2025 19:05 WIB

Selain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya