Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Anan Mulyana menegaskan paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif (balas dendam) beralih ke pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.


Dengan perubahan signifikan tersebut, JAM-Pidum berpesan agar para jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertindak berdasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pesan tersebut disampaikan JAM-Pidum menjadi pembicara Seminar Nasional "Urgensi Berhukum dengan Spiritual Inteligence dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pidana yang Membahagiakan Rakyat", yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) di Aula Sidang UNDIP Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 8 Oktober 2024.

“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kita tidak ingin lagi memenuhi penjara tetapi lebih diutamakan kepada arah pidana bersyarat maupun pidana kerja sosial,"
ujar JAM-Pidum.

Puspenkum Kejaksaan Agung

Berkaca dari pengalamannya, JAM-Pidum melihat masih terjadi gap antara penegakan hukum masyarakat dengan aparat penegak hukum yang lebih bersifat retributif. Penjara selama ini masih dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan perkara.

JAM-Pidum Kejaksaan RI: Paradigma Penegakan Hukum Berubah Signifikan, Jaksa Harus Kedepankan Spiritual Intelligence

Dalam pelaksanannya, sistem penanganan perkara antara aparat penegak hukum selama ini lebih bersifat Deferensial Fungsional yang kaku dan terkotak sehingga tidak dapat memperlihatkan fakta sebenarnya di lapangan. "Sistem Deferensial Fungsional tersebut perlu dilakukan pemurnian dan ditinjau ulang,” imbuh JAM-Pidum.


Upaya pemurnian itu salah satunya bisa dilakukan dengan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis. 

ICJS juga membuat setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan sehingga mengurangi potensi penyimpangan.

Terkait penerapan Spritual Intelligence dalam penegakan hukum, JAM-Pidum berpendapat aparatur penegak hukum agar tidak hanya menjadi corong dari undang-undang untuk sekedar memenuhi yuridis perkara saja. Aparat penegak hukum juga harus mengabaikan tujuan pidana dalam arti sebenarnya.

Selain untuk kepastian, keadilan, kemanfaatan, aparat penegak hukum harus memahami tujuan hukum adalah cinta kasih. Dengan tujuan ini, JAM-Pidum berpesan agar aparat penegak hukum memiliki rasa dan memainkan perannya dalam setiap pelaksanaan tugas dengan menampung aspirasi masyarakat serta memahami nilai dan makna dari suatu peraturan.

Cara Spiritual Inteligence Jaksa dalam berhukum sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan yang mencantumkan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” sebagai pegangan bagi Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Tri Krama adhiyaksa Jaksa juga menyebutkan Jaksa dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab pada Tuhan Yang Maha Esa.

Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak berdasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Jaksa juga harus bisa bertindak seperti motto kejaksaaan yaitu Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Penerapan Spiritual Intelligence bisa digunakan Jaksa dalam menangani perkara dengan mempertimbangkan nilai keadilan bila telah melihat adanya perdamaian. Jaksa juga perlu menggunakan pendekatan kesatuan dari tiga tujuan hukum dengan tidak mempertentangkan satu dengan lainnya.

Arah Kebijakan Hukum Indonesia

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang menyebutkan tiga tujuan pembangunan hukum. Ketiga tujuan itu adalah penerapan pendekatan keadilan restorative, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, serta mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban.

Melihat ketiga tujuan tersebut, arah pembangunan hukum di Indonesia mengalami perubahan signifikan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 menitikberatkan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia pada supremasi hukum yang didukung kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Transformasi sistem penuntutan dan peningkatan akses terhadap keadilan juga menjadi prioritas utama.

“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kita tidak ingin lagi memenuhi penjara tetapi lebih diutamakan kepada arah pidana bersyarat maupun pidana kerja sosial. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara sipir penjara dengan jumlah terpidana. Selain itu juga dapat diwujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Jumat, 13 September 2024

Selain itu, JAM-Pidum juga menjelaskan mengenai KUHP 2023, khususnya terkait perubahan paradigma penegakan hukum yang telah diakomodir dengan adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Tujuan pidananya tersebut lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatif berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana.

Perubahan paradigma itu sudah terlihat dengan langkah Kejaksaan yang melaksanakan lebih dari 5.000 penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif termasuk perkara narkotika.

“Penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan restoratif ini juga telah dapat menghemat keuangan negara. Selain itu dengan pendekatan keadilan restoratif, Jampidum juga dapat melakukan terobosan atau tindakan lainnya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana perkara memelihara landak di Kejaksaan Tinggi Bali yang terdakwanya telah dituntut bebas sebagai terobosan hukum,”

jelas JAM-Pidum.

Di akhir paparannya, JAM-Pidum mengajak peserta seminar mendukung perubahan paradigma hukum dan tetap bersemangat membangun hukum yang bisa membahagiakan masyarakat. Ajakan itu sesuai semangat Prof. Satjipto Rahardjo yang mengatakan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa tetapi hukum bekerja di ruang sosial, bagaimana hukum bisa memenuhi harapan masyarakat dan untuk kebaikan umat manusia.

“Kita semua mencintai Prof Satjipto Rahardjo dan berupaya mewujudkan cita-citanya dengan mewujudkan hukum nasional sebagai salah satu rujukan dalam penanganan hukum yang baik dimasa depan dan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarJAM-Pidum.

Acara Seminar Nasional yang dibuka oleh Wakil Dekan Dr. Aditya Juli, S.H., M.H ini dihadiri secara luring maupun daring oleh Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Pujiono, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan alumni IKAFH UNDIP. Narasumber lain yang hadir yakni Hakim Agung Kamar Pidana A.S Pudjo Harsoyo.

JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiyaan Akibat Suara Knalpot
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiyaan Akibat Suara Knalpot Rabu, 23 Jul 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan Selasa, 22 Jul 2025 15:32 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 1 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Karawang
JAM-Pidum Menyetujui 1 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Karawang Selasa, 22 Jul 2025 13:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.

Baca Selengkapnya
Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kejaksaan RI dan OJK Hasilkan 152 Berkas Perkara P-21
Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kejaksaan RI dan OJK Hasilkan 152 Berkas Perkara P-21 Rabu, 09 Jul 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu Selasa, 08 Jul 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kalbar, Jaksa Agung St Burhanuddin:
Kunker ke Kalbar, Jaksa Agung St Burhanuddin: "Penegakan Hukum Harus Setara dan Tidak Tebang Pilih" Selasa, 08 Jul 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara Selasa, 08 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi Selasa, 08 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Saksikan MoU Kejaksaan dan Pemda di Bangka Belitung, JAM-Intel Soroti Maraknya Penyelewengan Dana oleh Perangkat Desa
Saksikan MoU Kejaksaan dan Pemda di Bangka Belitung, JAM-Intel Soroti Maraknya Penyelewengan Dana oleh Perangkat Desa Jumat, 04 Jul 2025 15:48 WIB

JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Gedung Kantor Kejati Kalsel:
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Gedung Kantor Kejati Kalsel: "Penegakan Hukum Harus Setara dan Tidak Tebang Pilih" Kamis, 03 Jul 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Seskemenkop, Kejaksaan Segera Susun PKS Program Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Seskemenkop, Kejaksaan Segera Susun PKS Program Koperasi Desa Merah Putih Rabu, 02 Jul 2025 20:15 WIB

Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Selasa, 01 Jul 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 30 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya Senin, 30 Jun 2025 14:17 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui
JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui Rabu, 25 Jun 2025 22:00 WIB

Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Plt Wakil Jaksa Agung Kunjungi Pondok Pesantrean Darul Quran Aceh
Plt Wakil Jaksa Agung Kunjungi Pondok Pesantrean Darul Quran Aceh Rabu, 25 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejati Sumut dan Aceh, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Pentinya Profesionalitas Melalui Reformasi Birokrasi
Kunker ke Kejati Sumut dan Aceh, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Pentinya Profesionalitas Melalui Reformasi Birokrasi Selasa, 24 Jun 2025 19:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Integritas Adhyaksa, JAMWAS Kejagung Lakukan Inspeksi di Maluku
Kawal Integritas Adhyaksa, JAMWAS Kejagung Lakukan Inspeksi di Maluku Selasa, 24 Jun 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat  Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan
Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan Kamis, 19 Jun 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunjungan Kerja, Ini Evaluasi Internal Jaksa Agung  Terkait Kinerja Kejaksaaan se-Wilayah Maluku Utara
Gelar Kunjungan Kerja, Ini Evaluasi Internal Jaksa Agung Terkait Kinerja Kejaksaaan se-Wilayah Maluku Utara Rabu, 18 Jun 2025 17:08 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dampingi Pemda Maluku Utara Menuju Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dampingi Pemda Maluku Utara Menuju Pemerintahan Transparan dan Akuntabel Kamis, 12 Jun 2025 14:05 WIB

Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Baca Selengkapnya
Segera Tindak Lanjuti MoU dengan Komnas HAM, Kejaksaan Berkomitmen Bantu Berikan Diklat tentang Penyelidikan
Segera Tindak Lanjuti MoU dengan Komnas HAM, Kejaksaan Berkomitmen Bantu Berikan Diklat tentang Penyelidikan Kamis, 12 Jun 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya