

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyetujui pengajuan penghentian penuntutan enam perkara tindak pidana umum melalui mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose mandiri yang dipimpin Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL pada Rabu, 6 November 2024.
Ekspose mandiri tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kepala Seksi pada Pidum Kejati Jatim, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Bojonegoro, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik dan Kajari Tuban.
Mengutip laman Kejati-jatim.go.id, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Dalam ekspose mandiri kali ini, sebanyak enam perkara diajukan oleh enam Kejari di wilayah hukum Kejati Jatim. Keenam perkara itu adalah:
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id