Better experience in portrait mode.
Kajati Jatim Setujui Penghentikan Penuntutan 5 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Setujui Penghentikan Penuntutan 5 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL menyetujui menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian lima perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya. Persetujuan tersebut diberikan saat ekspose Rabu, 25 September 2024.


Persetujuan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif tersebut juga dihadiri oleh h Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjungperak dan Kajari Kabupaten Mojokerto.

Kajati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kelima perkara orang dan harta benda (Orhada) yang telah disetujui Kajati Jatim tersebut adalah:

– 1 Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kab Mojokerto;

– 2 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kajari Tanjungperak;

– 1 Perkara Penggelapan dalam Jabatan melanggar Pasal 3784 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya;

– 1 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

Semangat keadilan restoratif, bukan lagi pemenjaraan, tapi pemulihan perkara pidana, namun harus mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dalam pemberiaan persetujuan penuntutan perkara melalui keadilan restorasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dan harus mempertimbangkan tingkat ketercelaan, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, kerugian atau akibat yang ditimbulkan, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat termasuk kearifan lokal.