Meringkuk dalam dekapan Jaksa, pria berkaus hitam itu menangis. Bukan karena takut dituntut pidana, dia berlinang air mata bahagia karena penuntutan kasusnya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Pria itu adalah Densi Indra Jasa. Proses penuntutan pria 29 tahun asal Way Kanan itu dihentikan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui keadilan restoratif.
Densi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap salah seorang wanita berprofesi dosen di OKU Timur. Ia dilaporkan oleh korban karena telah meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
Namun Densi bisa bernapas lega karena bisa bebas dari hukuman karena penuntutannya dihentikan berdasar keadilan restoratif. Densi pun menangis haru saat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH melepaskan rompi tahanan kejaksaan yang dipakainya.
Menurut Kajari OKU, perkara Densi dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Karena sudah mencukupi syarat pemberhentian perkara, selain itu antara kedua belah pihak juga sudah melakukan perdamaian,” kata Kajari OKU Timur, Senin 18 Maret 2024.
Selama tiga bulan ini, tambah Kajari, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah dua kali menghentikan penuntutan perkara melalui keadilan restoratif.
“Kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara selama Januari sampai Maret ini,” ujar dia.
- Eko Huda Setyawan
Salah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaProses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaTersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaDua perkara ini berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Kejari Wajo.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca Selengkapnya