

ujar Kajati Jabar, Ade Sutiawarman.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan dampaknya yang luas pada masyarakat, restorative justice dapat berkontribusi signifikan terhadap pemulihan sosial yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih adil dan harmonis dalam masyarakat.
Kajati Jabar dalam kuliah umumnya juga membuka sesi tanya jawab di akhir acara. Beberapa audiens mengajukan pertanyaan menarik terkait penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Ini menandakan antusiasme yang tinggi dari para mahasiswa. Keterlibatan aktif mahasiswa tersebut mencerminkan minat dan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id