Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Sutiawarman, memberikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran dengan tema "Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice", Jumat 7 Juni 2024.
Dalam kuliah umumnya, Kajati Jabar menekankan pentingnya peran restorative justice dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, tetapi juga memperkuat ikatan dalam komunitas.
"Restorative justice memainkan peran penting dalam keberfungsian sosial dengan memulihkan kondisi sosial yang rusak dan memperkuat fondasi komunitas,"
ujar Kajati Jabar, Ade Sutiawarman.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan dampaknya yang luas pada masyarakat, restorative justice dapat berkontribusi signifikan terhadap pemulihan sosial yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih adil dan harmonis dalam masyarakat.
Kajati Jabar dalam kuliah umumnya juga membuka sesi tanya jawab di akhir acara. Beberapa audiens mengajukan pertanyaan menarik terkait penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Ini menandakan antusiasme yang tinggi dari para mahasiswa. Keterlibatan aktif mahasiswa tersebut mencerminkan minat dan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.
Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman mahasiswa Universitas Padjadjaran tentang penerapan restorative justice serta dampaknya terhadap keberfungsian sosial.
Sebagai informasi, acara yang digelar di Gedung Bale Santika tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para asisten, koordinator, Dekan FISIP Unpad, dan sejumlah mahasiswa.
- Arini Saadah
Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaAlasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaAdapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaRestorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya