Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Sutiawarman, memberikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran dengan tema "Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice", Jumat 7 Juni 2024.
Dalam kuliah umumnya, Kajati Jabar menekankan pentingnya peran restorative justice dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, tetapi juga memperkuat ikatan dalam komunitas.
"Restorative justice memainkan peran penting dalam keberfungsian sosial dengan memulihkan kondisi sosial yang rusak dan memperkuat fondasi komunitas,"
ujar Kajati Jabar, Ade Sutiawarman.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan dampaknya yang luas pada masyarakat, restorative justice dapat berkontribusi signifikan terhadap pemulihan sosial yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih adil dan harmonis dalam masyarakat.
Kajati Jabar dalam kuliah umumnya juga membuka sesi tanya jawab di akhir acara. Beberapa audiens mengajukan pertanyaan menarik terkait penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Ini menandakan antusiasme yang tinggi dari para mahasiswa. Keterlibatan aktif mahasiswa tersebut mencerminkan minat dan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.
Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman mahasiswa Universitas Padjadjaran tentang penerapan restorative justice serta dampaknya terhadap keberfungsian sosial.
Sebagai informasi, acara yang digelar di Gedung Bale Santika tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para asisten, koordinator, Dekan FISIP Unpad, dan sejumlah mahasiswa.
- Arini Saadah
Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaMia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Baca SelengkapnyaKajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaAdakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik.
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKehadiran JAM-Pidmil menunjukkan apresiasi dan penghormatan kepada Sunarto yang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Pengurus Ikatan Alumni FH Unpad dengan Alumni FH Unpad.
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca Selengkapnya"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaBilik Damai merupakan simbol komitmen untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam mekanisme keadilan restoratif di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan bantuan kebutuhan untuk anak panti, acara tersebut juga diisi ceramah agama.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca Selengkapnya