

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan sejumlah kendaraan mewah, properti, serta barang berharga diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di industri pertambangan batu bara yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H menjelaskan aset-aset tersebut disita dalam kegiatan penggeledahan yang digelar tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Seluruh aset saat ini telah diamankan di Kantor Kejati Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” ujar Ristianti.
Menurut Ristianti, penyitaan aset tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda yang merupakan miliki dari dua tersangka serta istri tersangka berinisial BH.
Barang sitaan tersebut berupa mobil Mercedes-Benz AMG SL43 biru, Lexus LM350H hitam, Toyota Alphard hitam, Toyota Innova Zenix Modelista putih, dan Toyota Avanza putih.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita tiga unit rumah milik tersangka BH, SH, dan RN, serta sejumlah perhiasan emas seberat lebih dari 2,5 Kilogram (Kg), termasuk emas batangan, cincin berlian, liontin, kalung mutiara, hingga ikat pinggang bermerek.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Jaksa juga menyita uang tunai senilai Rp90 juta.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan barang sitaan tersebut di antaranya diperoleh dari sejumlah kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di lokasi-lokasi diduga terkait perkara yang sedang ditangani.
Danang memastikan penyitaan akan terus dilakukan terhadap aset milik tersangka lainnya, termasuk JS selaku Dirut PT Tunas Bara Jaya, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, dan ST sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam kegiatan produksi dan eksplorasi tambang ilegal,” tegas Danang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id