

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi di industri pertambangan pada Rabum 23 Juli 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menggelar pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB.
"Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan kelima tersangka berdasarkan temuan alat bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Kelima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan itu adalah:
Kelima tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada kelima orang tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelima tersangka tersebut.
“Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023,” kata Kasi Penyidikan.
Penyidikan ini berawal dari proses jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011. Dalam pemeriksaan, tim penyidik menemukan kejanggalan terkait kepemilihan komoditas batu bara yang dijual para tersangka selama kurun waktu 2022-2023.
"Untuk kerugian sementara setelah dihitung mencapai setengah triliun lebih," ungkap Kasi Penyidikan.
Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id