Jaksa Agung ST Burhanuddin, menerima audiensi dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, beserta jajaran kepengurusan yang baru pada Kamis, 7 Maret 2024. Audiensi yang bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.
Jalin Kerjasama dan Sinergi
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyampaikan saat ini telah terjalin kerja sama dan sinergi yang baik antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 juncto Nomor: NK-001/KK/05/2011 tentang Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan, dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
“Nota Kesepahaman yang dimaksud berlaku sejak tanggal 19 Mei 2011 dan tidak tercantum batas waktu berlakunya, sehingga tetap berlaku hingga saat ini,”
ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam audiensi dengan Komisi Kejaksaan RI tersebut.
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman
- Pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap Aparatur Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, kemudian kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
- Pemeriksaan ulang atau tambahan serta pengambilalihan proses pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan.
- Rekomendasi hasil temuan atas laporan pengaduan dan laporan masyarakat dari Komisi Kejaksaan ke Kejaksaan Agung.
- Kedudukan Anggota Komisi Kejaksaan sebagai Anggota Majelis Kode Perilaku dan sebagai Anggota Majelis Kehormatan Jaksa.
- Pertemuan berkala antara Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Komitmen Komisi Kejaksaan RI
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal, mengevaluasi, dan menjaga kewibawaan Institusi Kejaksaan. Komitmen itu sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa Komisi Kejaksaan berkewajiban menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan.
"Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-undangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan,”
ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam kesempatan yang sama.
Apresiasi atas Kontribusi Komisi Kejaksaan RI
Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI karena telah mendukung dan menjadi mitra yang strategis, sehingga mampu menciptakan kolaborasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa.
Menurut Jaksa Agung, kepercayaan publik yang semakin meningkat terhadap Kejaksaan merupakan salah satu kontribusi Komisi Kejaksaan RI dan juga jajaran Bidang Pengawasan berkat upaya menjaga nama baik Korps Adhyaksa.
“Raihan prestasi Kejaksaan RI tidak terlepas dari adanya peran Komisi Kejaksaan RI yang mampu mengawal dan mendukung penegakan hukum lembaga Adhyaksa, sehingga mampu memperoleh apresiasi lewat beragam penghargaan dari beberapa lembaga survei dan elemen masyarakat lainnya,”
tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI telah menyusun gagasan dan usulan untuk meningkatkan tunjangan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan profesi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.
Jaksa Agung berharap agar ide dan gagasan yang baik ini agar dapat disambut baik dan diteruskan oleh jajaran kepengurusan Komisi Kejaksaan yang baru untuk Institusi Kejaksaan yang lebih baik.
“Gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai Kejaksaan yang saat ini merupakan wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia,”
terang Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Perlu diketahui, audiensi ini turut dihadiri seluruh jajaran Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Perwakilan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, jajaran kepengurusan baru Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2029 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Kemudian delapan Anggota Komisi Kejaksaan, Babul Khoir, Rita Serena Kolibonso, Nurwinah, Nurokhman, Diah Srikanti, Muhammad Yusuf, Heffinur, Dahlena, serta Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan, Antoni Setiawan.
- Arini Saadah
Kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca Selengkapnya“Di tengah derasnya arus informasi pada era transformasi digital, Kehumasan Kejaksaan dihadapkan dengan tantangan dalam membangun citra institusi,” kata Ketut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berharap kepada organisasi IAD, agar tidak hanya menjadi organisasi istri para pegawai Kejaksaan semata,
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diselenggarakan sebagai hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi terkait Kasus Impor Gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menilai IAD telah menunjukkan kiprah, dedikasi, dan karya yang optimal, dalam rangka meningkatkan mutu organisasi serta bermanfaat bagi lingkungan.
Baca SelengkapnyaPeninjauan Direktur B JAM-Intelijen ke Posko Perwakilan Kejaksaan tersebut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan IAD sebagai wadah perkumpulan perempuan hebat istri Insan Adhyaksa memiliki peran penting dalam mendukung penguatan institusi Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca Selengkapnya