Better experience in portrait mode.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghadiri sekaligus menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Acara yang bertempat di Grand Shayla Novotel jalan Charil Anwar, Makassar, itu mengangkat tema “Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Garda Terdepan dalam Penegakan Tindak Pidana Narkotika yang Berintegritas dan Profesional Guna Membawa Indonesia Bebas Dari Narkoba", Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan hukum yang baik, idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekedar hanya sebatas prosedur hukum semata.

Menurutnya, di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

' . $feedValue['description'] . '

ujar Kajati Sulsel, Agus Salim.

Menurut Kajati Sulsel, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Orientasi penghukumannya bertujuan untuk melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku.

Namun seiring berjalannya waktu, kata Kajati Sulsel, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu adanya gagasan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat, namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, yang saat ini dikenal dengan istilah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Kondisi ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana.

Kebijakan Keadilan Restoratif

Dalam sambutannya tersebut, Kajati Sulsel juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

2. Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana;

3. Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana yang dirumuskan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, adalah merupakan salah satu solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menekan yang overcrowded pemasyarakatan.

"Terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, merupakan reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan yang dilakukan dengan mengoptimalkan Lembaga Rehabilitasi. Hal ini tentu akan mengubah pola kerja dari Penuntut Umum terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,"

ujar Kajati Sulsel.

Menurutnya, selama ini sanksi hukum bagi orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berorientasi pada hukuman badan berupa pemenjaraan satu sampai empat tahun.

Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Namun dengan adanya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, diharapkan tidak perlu dilakukan pemenjaraan terhadap pelaku. Namun diberikan rehabilitasi yang dilakukan dengan mengedepankan Keadilan Restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid). Selain itu juga dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku, maka Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis, dapat menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulsel berharap kegiatan bimtek ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia demi kemajuan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri direktur Kamnegtibum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Koordinator pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Didie Tri Hayadi, Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan, Iman Firmansyah dan Kasubdit pada Direktorat Kamnegtibum dan TPUL pada Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, peserta bimtek dikuti para Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif pada Kejati Sulsel, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Barat dan Kejati Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari berbagai Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi.

Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan
Hari Pertama Jabat Kajati Yogyakarta, Riono Budisantoso Tekankan Profesionalitas Kejaksaan Jumat, 25 Apr 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
Kejari Blitar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Jumat, 25 Apr 2025 15:10 WIB

Baca Selengkapnya
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja
Janji Kajati Kalbar Baru Ahelya Bustam di Hari Pertama Bekerja Jumat, 25 Apr 2025 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut
Sempat Melawan, DPO Terpidana Kasus Perzinahan Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut Jumat, 25 Apr 2025 07:11 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati DK Jakarta Ringkus DPO Binsaren Lumban Batu Terpidana Kasus Perpajakan
Tim Tabur Kejati DK Jakarta Ringkus DPO Binsaren Lumban Batu Terpidana Kasus Perpajakan Kamis, 24 Apr 2025 18:23 WIB

Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan

Baca Selengkapnya
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung
Momen Pisah Sambut Pimpinan Kejati Lampung Kamis, 24 Apr 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Senilai Rp4,9 Miliar
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Senilai Rp4,9 Miliar Kamis, 24 Apr 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Bantaeng dalam Penanganan Perkara Korupsi
Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Bantaeng dalam Penanganan Perkara Korupsi Kamis, 24 Apr 2025 11:22 WIB

Baca Selengkapnya
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X Rabu, 23 Apr 2025 20:14 WIB

Baca Selengkapnya
Soliditas Kejaksaan dan Kepolisian Tercipta di Kejati Jatim
Soliditas Kejaksaan dan Kepolisian Tercipta di Kejati Jatim Rabu, 23 Apr 2025 17:55 WIB

Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025

Baca Selengkapnya
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus  Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan Rabu, 23 Apr 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan WBBM Kejati Bengkulu, Pegawai Sampai Security Dapat Pelatihan Layanan Prima Bersama BSI
Wujudkan WBBM Kejati Bengkulu, Pegawai Sampai Security Dapat Pelatihan Layanan Prima Bersama BSI Selasa, 22 Apr 2025 20:03 WIB

Baca Selengkapnya
Pelarian Noakhi Bulolo, DPO Terpidana Kasus Kejahatan Asusila di Medan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan
Pelarian Noakhi Bulolo, DPO Terpidana Kasus Kejahatan Asusila di Medan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejaksaan Selasa, 22 Apr 2025 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Selasa, 22 Apr 2025 13:08 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Kajati Baru, Wakajati Jatim Ingatkan Profesional dan Integritas Pegawai
Sambut Kajati Baru, Wakajati Jatim Ingatkan Profesional dan Integritas Pegawai Senin, 21 Apr 2025 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa kepada 163 Kades, Kajari Sanggau Dorong Tata Kelola Transparan dan Cegah Korupsi
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa kepada 163 Kades, Kajari Sanggau Dorong Tata Kelola Transparan dan Cegah Korupsi Senin, 21 Apr 2025 18:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar
Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar Senin, 21 Apr 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bersiap Ikuti PPPJ 2025, Ini Pesan Kajati Maluku kepada 11 CPNS yang Baru Dilantik
Bersiap Ikuti PPPJ 2025, Ini Pesan Kajati Maluku kepada 11 CPNS yang Baru Dilantik Senin, 21 Apr 2025 13:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice Minggu, 20 Apr 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Tim Kejari Tangsel `Ngamen Hukum` di Bus Sekolah
Kajari dan Tim Kejari Tangsel `Ngamen Hukum` di Bus Sekolah Kamis, 17 Apr 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Kadis NS, Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Setelah Kadis NS, Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kamis, 17 Apr 2025 16:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batu Bara Tetapkan Mantan Kadisdik Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Software Perpustakaan Digital Rp1,8 Miliar
Kejari Batu Bara Tetapkan Mantan Kadisdik Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Software Perpustakaan Digital Rp1,8 Miliar Rabu, 16 Apr 2025 18:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar dan Kepala Daerah di Jawa Barat Tanda Tangani MoU Guna Wujudkan Pemerintahan yang Baik
Kejati Jabar dan Kepala Daerah di Jawa Barat Tanda Tangani MoU Guna Wujudkan Pemerintahan yang Baik Rabu, 16 Apr 2025 17:07 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Gowa Terima Berkas Pelaku Utama, 11 Tersangka Pengedaran Uang Palsu Segera Diadili
JPU Kejari Gowa Terima Berkas Pelaku Utama, 11 Tersangka Pengedaran Uang Palsu Segera Diadili Rabu, 16 Apr 2025 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Pemerintahan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Pemerintahan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Selasa, 15 Apr 2025 19:38 WIB

Baca Selengkapnya