Better experience in portrait mode.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghadiri sekaligus menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Acara yang bertempat di Grand Shayla Novotel jalan Charil Anwar, Makassar, itu mengangkat tema “Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Garda Terdepan dalam Penegakan Tindak Pidana Narkotika yang Berintegritas dan Profesional Guna Membawa Indonesia Bebas Dari Narkoba", Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan hukum yang baik, idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekedar hanya sebatas prosedur hukum semata.

Menurutnya, di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

"Untuk itu diperlukan adanya hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat (living law),"

ujar Kajati Sulsel, Agus Salim.

Menurut Kajati Sulsel, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Orientasi penghukumannya bertujuan untuk melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku.

Namun seiring berjalannya waktu, kata Kajati Sulsel, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu adanya gagasan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat, namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, yang saat ini dikenal dengan istilah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Kondisi ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana.

Kebijakan Keadilan Restoratif

Dalam sambutannya tersebut, Kajati Sulsel juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

2. Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana;

3. Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana yang dirumuskan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, adalah merupakan salah satu solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menekan yang overcrowded pemasyarakatan.

"Terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, merupakan reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan yang dilakukan dengan mengoptimalkan Lembaga Rehabilitasi. Hal ini tentu akan mengubah pola kerja dari Penuntut Umum terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,"

ujar Kajati Sulsel.

Menurutnya, selama ini sanksi hukum bagi orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berorientasi pada hukuman badan berupa pemenjaraan satu sampai empat tahun.

Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Namun dengan adanya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, diharapkan tidak perlu dilakukan pemenjaraan terhadap pelaku. Namun diberikan rehabilitasi yang dilakukan dengan mengedepankan Keadilan Restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid). Selain itu juga dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku, maka Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis, dapat menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulsel berharap kegiatan bimtek ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia demi kemajuan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri direktur Kamnegtibum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Koordinator pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Didie Tri Hayadi, Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan, Iman Firmansyah dan Kasubdit pada Direktorat Kamnegtibum dan TPUL pada Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, peserta bimtek dikuti para Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif pada Kejati Sulsel, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Barat dan Kejati Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari berbagai Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi.

Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto Kamis, 26 Jun 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pengajar di PPPJ 2025, Kupas Tuntas Perkara Koneksitas
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pengajar di PPPJ 2025, Kupas Tuntas Perkara Koneksitas Kamis, 26 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar Kamis, 26 Jun 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pendampingan Hukum Diapresiasi, JPN Kejati Kepri Dipercaya Pemkot Tanjung Pinang Tangani 11 SKK PSU
Pendampingan Hukum Diapresiasi, JPN Kejati Kepri Dipercaya Pemkot Tanjung Pinang Tangani 11 SKK PSU Rabu, 25 Jun 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Klaten Ditahan, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Sewa Plaza
Eks Pejabat Klaten Ditahan, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Sewa Plaza Selasa, 24 Jun 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Korupsi Internet Rp1 Miliar
Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Korupsi Internet Rp1 Miliar Selasa, 24 Jun 2025 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU Kerjasama Akademik dan Non-Akademik
Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU Kerjasama Akademik dan Non-Akademik Selasa, 24 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gagal Bayar Proyek Rp86 Miliar, Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa  PT ENM dengan PT SDI
Gagal Bayar Proyek Rp86 Miliar, Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa PT ENM dengan PT SDI Senin, 23 Jun 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp49 Miliar Mangrak, Kajati NTT:
Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp49 Miliar Mangrak, Kajati NTT: "Mengkhianati Amanah Publik" Minggu, 22 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Laporan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Paksa PT Pos Indonesia KCU Bengkulu
Terima Laporan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Paksa PT Pos Indonesia KCU Bengkulu Minggu, 22 Jun 2025 10:20 WIB

Baca Selengkapnya
Bikin PO FIktif Pembelian Ikan, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar di PT Perindo Unit Surabaya
Bikin PO FIktif Pembelian Ikan, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar di PT Perindo Unit Surabaya Sabtu, 21 Jun 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut BUMD PT Petrogas Persada Sebagai Tersangka Korupsi Rp7,11 Miliar
Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut BUMD PT Petrogas Persada Sebagai Tersangka Korupsi Rp7,11 Miliar Sabtu, 21 Jun 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Bogor Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah Senilai Rp8,9 Miliar
Kejari Kab Bogor Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah Senilai Rp8,9 Miliar Jumat, 20 Jun 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN Terkait Korupsi Mega Mall
Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN Terkait Korupsi Mega Mall Jumat, 20 Jun 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 3 Hari 3 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Sulteng Bekuk Kades DPO Perkara Korupsi Dana Desa
Diintai 3 Hari 3 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Sulteng Bekuk Kades DPO Perkara Korupsi Dana Desa Kamis, 19 Jun 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH dan Forkopimda Riau Mantapkan Langkah Kuasai Kembali 81.793 Hektare Lahan TNTN
Satgas PKH dan Forkopimda Riau Mantapkan Langkah Kuasai Kembali 81.793 Hektare Lahan TNTN Kamis, 19 Jun 2025 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda AM Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Rp237 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda AM Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Rp237 Miliar Kamis, 19 Jun 2025 11:15 WIB

Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
WNA Singapura jadi Tersangka Korupsi Rp4,89 Miliar di Batam, Fasum Fasos Malah Dijual!
WNA Singapura jadi Tersangka Korupsi Rp4,89 Miliar di Batam, Fasum Fasos Malah Dijual! Rabu, 18 Jun 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Mega Mall
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Mega Mall Rabu, 18 Jun 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dispensasi Kawin: 1.606 Data Tak Tercatat, Dugaan Pungli Capai Rp1,6 Miliar
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dispensasi Kawin: 1.606 Data Tak Tercatat, Dugaan Pungli Capai Rp1,6 Miliar Selasa, 17 Jun 2025 12:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Proyek Taman Pramuka Rp6,7 Miliar, Salah Satunya Mantan Sekda Bandung
Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Proyek Taman Pramuka Rp6,7 Miliar, Salah Satunya Mantan Sekda Bandung Senin, 16 Jun 2025 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Dalih Program Pelatihan, Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Dalih Program Pelatihan, Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar Senin, 16 Jun 2025 11:31 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui Kejari Jaktim, Tersangka Pencuri Motor Jalani Sanksi Sosial Jadi Marbot Masjid
Restorative Justice Disetujui Kejari Jaktim, Tersangka Pencuri Motor Jalani Sanksi Sosial Jadi Marbot Masjid Senin, 16 Jun 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tegas Berantas Narkoba, Kajati Kepri Terima Penghargaan dari BNN
Tegas Berantas Narkoba, Kajati Kepri Terima Penghargaan dari BNN Jumat, 13 Jun 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejaksaan Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Kamis, 12 Jun 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya