Better experience in portrait mode.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghadiri sekaligus menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Acara yang bertempat di Grand Shayla Novotel jalan Charil Anwar, Makassar, itu mengangkat tema “Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Garda Terdepan dalam Penegakan Tindak Pidana Narkotika yang Berintegritas dan Profesional Guna Membawa Indonesia Bebas Dari Narkoba", Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan hukum yang baik, idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekedar hanya sebatas prosedur hukum semata.

Menurutnya, di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

"Untuk itu diperlukan adanya hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat (living law),"

ujar Kajati Sulsel, Agus Salim.

Menurut Kajati Sulsel, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Orientasi penghukumannya bertujuan untuk melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku.

Namun seiring berjalannya waktu, kata Kajati Sulsel, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu adanya gagasan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat, namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, yang saat ini dikenal dengan istilah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Kondisi ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana.

Kebijakan Keadilan Restoratif

Dalam sambutannya tersebut, Kajati Sulsel juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

2. Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana;

3. Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana yang dirumuskan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, adalah merupakan salah satu solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menekan yang overcrowded pemasyarakatan.

"Terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, merupakan reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan yang dilakukan dengan mengoptimalkan Lembaga Rehabilitasi. Hal ini tentu akan mengubah pola kerja dari Penuntut Umum terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,"

ujar Kajati Sulsel.

Menurutnya, selama ini sanksi hukum bagi orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berorientasi pada hukuman badan berupa pemenjaraan satu sampai empat tahun.

Buka Acara Bimtek, Kajati Sulsel Sampaikan Kebijakan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Namun dengan adanya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, diharapkan tidak perlu dilakukan pemenjaraan terhadap pelaku. Namun diberikan rehabilitasi yang dilakukan dengan mengedepankan Keadilan Restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid). Selain itu juga dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku, maka Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis, dapat menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulsel berharap kegiatan bimtek ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia demi kemajuan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri direktur Kamnegtibum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Koordinator pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Didie Tri Hayadi, Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan, Iman Firmansyah dan Kasubdit pada Direktorat Kamnegtibum dan TPUL pada Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, peserta bimtek dikuti para Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif pada Kejati Sulsel, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Barat dan Kejati Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari berbagai Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi.

Kembali Tangkap Buronan di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Sudah Bekuk 7 DPO Hingga Agustus 2025
Kembali Tangkap Buronan di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Sudah Bekuk 7 DPO Hingga Agustus 2025 Senin, 11 Agu 2025 16:54 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1  Miliar ke Pejabat ESDM
Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1 Miliar ke Pejabat ESDM Senin, 11 Agu 2025 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Diangkut 5 Mobil Boks, Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Diangkut 5 Mobil Boks, Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Jumat, 08 Agu 2025 09:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bintan Geledah KUPP Kelas I Tanjung Uban Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Rp1,7 Miliar
Kejari Bintan Geledah KUPP Kelas I Tanjung Uban Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Rp1,7 Miliar Kamis, 07 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terindikasi TPPO, JPN Kejari Jakarta Barat Ajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dan Warga Arab Saudi
Terindikasi TPPO, JPN Kejari Jakarta Barat Ajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dan Warga Arab Saudi Rabu, 06 Agu 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan TIK Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan TIK Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Senin, 04 Agu 2025 23:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Tersangka Perkara Tambang Batu Bara, Salah Satunya Sertifikat Kos 30 Pintu
Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Tersangka Perkara Tambang Batu Bara, Salah Satunya Sertifikat Kos 30 Pintu Senin, 04 Agu 2025 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju Jumat, 01 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Bertambah Menjadi 9 Orang, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Batu Bara
Bertambah Menjadi 9 Orang, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Batu Bara Jumat, 01 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Pertambangan Batu Bara
Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Pertambangan Batu Bara Kamis, 31 Jul 2025 12:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp280 Juta ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama
Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp280 Juta ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Rabu, 30 Jul 2025 15:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati DK Jakarta Lantik 3 Kajari Baru dan 5 Pejabat di Lingkungan Kejati
Kajati DK Jakarta Lantik 3 Kajari Baru dan 5 Pejabat di Lingkungan Kejati Rabu, 30 Jul 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pertambangan Baru Bara
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pertambangan Baru Bara Selasa, 29 Jul 2025 11:29 WIB

Baca Selengkapnya
KPRI Tridaya Kejati Jatim Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas Tahun 2025 dari Pemkot Surabaya
KPRI Tridaya Kejati Jatim Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas Tahun 2025 dari Pemkot Surabaya Senin, 28 Jul 2025 11:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Sita Mobil Mewah, Perhiasan, Rumah Megah Terkait Perkara Korupsi Tambang Batu Bara
Kejati Bengkulu Sita Mobil Mewah, Perhiasan, Rumah Megah Terkait Perkara Korupsi Tambang Batu Bara Minggu, 27 Jul 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Riau Lantik 5 Kajari Baru dan 6 Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati
Kajati Riau Lantik 5 Kajari Baru dan 6 Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Jumat, 25 Jul 2025 12:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Industri Pertambangan
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Industri Pertambangan Kamis, 24 Jul 2025 13:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan BK Komisaris PT PAL Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT BNI Rp 105 Miliar
Kejati Jambi Tetapkan BK Komisaris PT PAL Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT BNI Rp 105 Miliar Rabu, 23 Jul 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kepri Lantik 4 Kajari Baru dan Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati
Kajati Kepri Lantik 4 Kajari Baru dan Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejati Senin, 21 Jul 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Sita 22 Aset PT Tigadi Lestari Terkait Perkara Korupsi serta TPPU Mega Mall dan PTM
Kejati Bengkulu Sita 22 Aset PT Tigadi Lestari Terkait Perkara Korupsi serta TPPU Mega Mall dan PTM Minggu, 20 Jul 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Ditaksir Kerugian Rp80 Miliar, Kejati Papua Gelar Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan CBP di Bulog Wamena
Ditaksir Kerugian Rp80 Miliar, Kejati Papua Gelar Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan CBP di Bulog Wamena Sabtu, 19 Jul 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal Sabtu, 19 Jul 2025 08:15 WIB

Baca Selengkapnya
Lagi Nikmat Santap Nasi Kapau, Buron Kasus Korupsi Mess Guru MAN IC Lampung Timur Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan
Lagi Nikmat Santap Nasi Kapau, Buron Kasus Korupsi Mess Guru MAN IC Lampung Timur Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Jumat, 18 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dipakai Beli Pabrik Beras, Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar Milik Tersangka Korupsi BUMD CIlacap
Dipakai Beli Pabrik Beras, Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar Milik Tersangka Korupsi BUMD CIlacap Jumat, 18 Jul 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Uang Rp1 M di Rumah Ibu dan Ipar, Buron Kredit Fiktif Asal Kejati DK Jakarta Ditangkap
Sembunyikan Uang Rp1 M di Rumah Ibu dan Ipar, Buron Kredit Fiktif Asal Kejati DK Jakarta Ditangkap Jumat, 18 Jul 2025 11:34 WIB

Baca Selengkapnya