

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani memimpin sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan RI di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis 17 Oktober 2024.
Acara ini merupakan langkah tindak lanjut dari kerjasama yang telah ditandatangani pada 26 Juni 2024, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman mencakup peningkatan kapasitas SDM, pertukaran data, optimalisasi penelusuran aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dan dukungan terhadap pembangunan fasilitas kesehatan.
Seluruh fungsi tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga menuturkan keberadaan Kejaksaan melalui tugas dan wewenangnya berupaya terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima bersama dengan kementerian dan lembaga lain, yang secara khusus pada saat ini Kementerian Kesehatan RI.
Hal itu diwujudkan dengan peningkatan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi dalam pembangunan kesehatan sebagaimana isi nota kesepahaman dimaksud.
Kejaksaan Agung
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id