

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai Tokoh Penegak Hukum Humanis dalam ajang Detikcom Award 2024. Penghargaan diserahkan pendiri Transcorp, Chairul Tanjung di The Westin, Jakarta, pada Kamis 17 Oktober 2024.
Detikcom menganugerahkan penghargaan tersebut karena ST Burhanuddin selama menjabat sebagai Jaksa Agung dinilai banyak melakukan pembenahan bagi Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis
Berbagai program telah dilakukan Kejaksaan salah satunya penghentian penuntutan perkara melalui restoratif justice, pendirian rumah restoratif, dan balai rehabilitasi. '
Selama kepimpinannya di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghaergaan dengan beragam kategori. Usai menerima penghargaan Detikcom Award 2024, Jaksa Agung secara khusus mengucapkan terima kasih kepada media Detikcom.
”Terima kasih kepada media Detikcom karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.
Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan lebih dari 6000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi terobosan ide luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id