

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung), Asep N Mulyana mengajak semua pihak untuk berkolakaborasi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. Upaya penegakan hukum diperlukan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Ajakan JAM-Pidum tersebut disampaikan saat memberikan pidato bertema Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas dalam acara Dies Natalis Ke-100 Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Senin, 28 Oktober 2024.
' . $feedValue['description'] . '
ujar JAM-Pidum
Menurut JAM-Pidum, upaya penegakan hukum yang resonsif dan humanis serta penerapan paradigma restoratif dalam sistem hukum Indonesia penting dilakukan.
Pendekatan ini, lanjut JAM-Pidum bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan.
JAM-Pidum menggarisbawahi implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan yang telah terbukti efektif, dengan lebih dari 6.000 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini sejak diterapkan pada 2020. Implementasi keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menerima pendekatan ini sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik.
Lebih jauh, JAM-Pidum juga menjelaskan tentang Blueprint Transformasi Penuntutan yang sedang dijalankan pemerintah. Kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum. Kebijakan Penuntutan Nasional yang Terintegrasi diharapkan dapat mengurangi disparitas dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Dalam acara Dies Natalis ini, JAM-Pidum juga menilai perjalanan satu abad FHUI sebagai simbol dari perkembangan hukum di Indonesia dan sebuah momen bersejarah yang menunjukkan kontribusi signifikan kampus ini dalam pengembangan hukum di Indonesia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, penegakan hukum diharapkan menjadi pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id