Dalam pemaparannya, perkara Tersangka Hadianto Bin Alm. M. Yunan dari Kejari Rohil bermula pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera KM-12, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Plt. Kajati Riau Rini Hartatie, SH., MH memimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,SH.,M.Hum yang diikuti Aspidum beserta jajaran secara daring dari ruang Rapat Wakajati, Senin 7 Oktober 2024.
Tersangka Hadianto yang mengemudikan Mitsubishi Dump Truck BK 8995 XH, berusaha mendahului mobil tronton dengan mengambil jalur kanan. Namun dari arah berlawanan datang mobil Isuzu Truck Touwing BK 8538 BC yang dikemudikan Saksi Korban, Lucky bin Alm. Misrianto, sehingga terjadi tabrakan.
Akibatnya, saksi Lucky mengalami luka-luka dan mobil Isuzu mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut Tsk dikenakan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam perkembangannya, Saksi Korban dan Tersangka sepakat berdamai dengan menanggung biaya pengobatan serta perbaikan kendaraan Saksi Korban sebesar Rp10 juta.
Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan proses perdamaian yang difasilitasi jaksa fasilitor di Umah RJ Kejari Rohil, para pihak sepakat berdamai dengan disaksikan oleh tokoh adat setempat.
Setelah mencermati fakta dari hasil paparan tersebut dan menimbang bahwa penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar, sebagaimana syarat diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara aquo.
Selain itu, JAM Pidum juga mengapresiasi positif terhadap inovasi layanan 'RJ Multiguna' yang diinisiasi Kejati Riau dalam perkara ini. Dimana program tersebut juga mampu menjawab kebutuhan Tersangka dan Saksi Korban melalui pemberdayaan dan peningkatan kemampuan/pelatihan kerja sehingga tidak saja dapat terintegrasi kembali ke masyarakat namun juga mendapat pekerjaan serta penghidupan lebih baik.
- Sandy Adam Mahaputra
Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca Selengkapnya