Kejaksaan Agung setujui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merestui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa 17 September 2024.
Penghentian penuntutan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti secara Virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H dan Kasi Pidum Batam menggelar ekspose perkaranya secara online dari Ruang Vicon Lt. 2 Kejati Kepri kepada Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Bahwa perkara yang diajukan RJ tersebut atas nama Tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Batam telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumnya tidak lebih dari 5 (lima) Tahun penjara, kerugian korban telah dipulihkan dan telah ada perdamaian antara Tersangka dan Korban.
Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Tim Penyidik, Tokoh Masyarakat, Jaksa Fasilitator RJ dan Kajari Batam
- Sandy Adam Mahaputra
Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaBerikut 19 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung mengabulkan 15 dari 16 permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaAdakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaKarso kini bisa bebas setelah sempat mendekam selama 80 hari di ruang tahanan
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaKesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas
Baca Selengkapnya