Kejaksaan Agung setujui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merestui usulan penghentian penuntutan perkara penadahan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa 17 September 2024.
Penghentian penuntutan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti secara Virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H dan Kasi Pidum Batam menggelar ekspose perkaranya secara online dari Ruang Vicon Lt. 2 Kejati Kepri kepada Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Bahwa perkara yang diajukan RJ tersebut atas nama Tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Batam telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumnya tidak lebih dari 5 (lima) Tahun penjara, kerugian korban telah dipulihkan dan telah ada perdamaian antara Tersangka dan Korban.
Proses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Tim Penyidik, Tokoh Masyarakat, Jaksa Fasilitator RJ dan Kajari Batam
- Sandy Adam Mahaputra
JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaAlasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh.
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca Selengkapnya