Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan

JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan

JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.


Tersangka disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum

JAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan

Alasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya