Better experience in portrait mode.
Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kedua belah pihak melaksanakan kegiatan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis 1 Agustus 2024.

Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Pada kesempatan yang digelar di The Westin Jakarta itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”.

Jaksa Agung mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional. Terutama dalam konteks optimalisasi peran Jaksa dalam KUHP Nasional yang akan diimplementasikan dalam RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.


Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang dengan cepat dan sigap merespon Perintah Harian Jaksa Agung yang diucapkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi Kejaksaan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Blue Print Transformasi Penuntutan yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran Bidang Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Salah satu agenda dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.


Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

“Penegakan supremasi hukum tersebut dapat diawali melalui tataran kebijakan, salah satunya dengan penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, yang saat ini kita perjuangkan dengan telah diterbitkannya KUHP Nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya dan menyusun aturan-aturan pelaksananya sebagai penopang pembaruan substansi hukumnya,” terang Jaksa Agung.

Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045.

Menurut Jaksa Agung, transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan Transformasi Indonesia 2045.

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI akan lebih diperkuat.

Sedangkan, posisi Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal artinya Kejaksaan RI adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung RI.

“Banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional juga perlu mendapat perhatian, terlebih sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,”
tambah Jaksa Agung.

story.kejaksaan.go.id

Poin yang Harus Disikapi Kejaksaan

Untuk menjaga marwah dominus litis, Jaksa Agung mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ini. Terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapi oleh Kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut:

Pertama, ketentuan Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP tersebut agar dalam hukum materiilnya benar-benar memberikan peran bagi masyarakat hukum adat untuk melaksanakan norma hukum adat sebagai penyelesaian konflik di masyarakat itu sendiri dan sebagai bentuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kedua, ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep dari asas Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana.

Dalam perkembangannya pemerintah sedang menyusun RPP tentang penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Kejaksaan berperan penting untuk mendorong pendekatan keadilan restoratif dapat diimplementasikan dalam satu kesatuan proses peradilan pidana sehingga terwujudnya keharmonisan peraturan pada masing-masing institusi penegak hukum.

Ketiga, ketentuan Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional, mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, maka perubahan tersebut menjadi domain Presiden dalam memberikan Grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kejaksaan dalam hal ini perlu untuk terlibat sebagai proses pemberian pertimbangan Grasi mengingat peran Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Keempat, ketentuan Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Kelima, ketentuan Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

Keenam, ketentuan Pasal 111 KUHP Nasional, mengatur tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tindakan sendiri dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.

Kolaborasi JAM-Pidum dan Ditjen PP Kemenkumham, Bukti Kejaksaan Serius Menyongsong KUHP Nasional

Ketujuh, ketentuan Pasal 124 KUHP menyebutkan bahwa dalam Pasal 118 s.d Pasal 123 KUHP akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dimana pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pidana dan tindakan bagi korporasi, untuk itu peran Kejaksaan mendorong agar pembuatan PP tersebut diperlukan pola pemidanaan terhadap korporasi dapat sesuai dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan.

Salah satunya untuk menyamakan persepsi khususnya tentang kedudukan Jaksa pada rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru serta arah penegakan hukum ke depannya menuju Indonesia Emas 2045.

“Semoga dengan adanya forum diskusi ini nantinya dapat mendorong Kejaksaan dan stakeholders pada kementerian/lembaga beserta para Akademisi dapat mempersamakan pemikiran dan perspektif tentang arah kebijakan supremasi hukum khususnya yang berhubungan dengan peran Kejaksaan,”

pungkas Jaksa Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, Akademisi Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indriyanto Seno Adji, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring dan luring, Para Dekan Fakultas Hukum beserta Para Pengajar dan Mahasiswa.

JAM-Pidum Menerima Audiensi Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan
JAM-Pidum Menerima Audiensi Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Audiensi ini dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI.

Baca Selengkapnya
Sinergitas TNI dan Kejaksaan RI untuk Perkuat Lembaga Penegakan Hukum Indonesia
Sinergitas TNI dan Kejaksaan RI untuk Perkuat Lembaga Penegakan Hukum Indonesia

Penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jampidum Kejaksaan Agung Gandeng 11 Kementerian/Lembaga Dorong Penguatan dan Sinergitas Penuntutan Umum PPNS
Jampidum Kejaksaan Agung Gandeng 11 Kementerian/Lembaga Dorong Penguatan dan Sinergitas Penuntutan Umum PPNS

Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidmil Berikan Arahan dan Pembekalan kepada Siswa Susjab Kimmil dan Susjabormil 2024
JAM-Pidmil Berikan Arahan dan Pembekalan kepada Siswa Susjab Kimmil dan Susjabormil 2024

JAM-Pidmil mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan dan TNI sangat kuat terutama di bidang penegakan hukum

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Gelar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Kejati Maluku Gelar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Kejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

Baca Selengkapnya
JAMWAS Kejagung Lakukan Inspeksi Pimpinan ke Kejati Kalsel
JAMWAS Kejagung Lakukan Inspeksi Pimpinan ke Kejati Kalsel

Kegiatan inspeksi diawali dengan pemaparan hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tahun 2023 sampai 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah

Komisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU

Baca Selengkapnya
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara

Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat

JAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidmil Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodam XVI/Pattimura
JAM-Pidmil Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodam XVI/Pattimura

Kunker ini dalam rangka sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Baru Guna Penyidikan Perkara Tambang di Kutai Barat
JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Baru Guna Penyidikan Perkara Tambang di Kutai Barat

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
VIDEO JAM-Pidsus dan JAM-Datun Terima Penghargaan Instansi Pendukung Reformasi Pajak 2024 dari DJP Kemenkeu
VIDEO JAM-Pidsus dan JAM-Datun Terima Penghargaan Instansi Pendukung Reformasi Pajak 2024 dari DJP Kemenkeu

Penghargaan tersebut diberikan pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak Tahun 2024 di kantor pusat DJP, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah, Salah Satunya Pejabat Kementerian ESDM
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah, Salah Satunya Pejabat Kementerian ESDM

Ketiga orang ini merupakan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Tipikor Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Tipikor Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.

Baca Selengkapnya