Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kedua belah pihak melaksanakan kegiatan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis 1 Agustus 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya.

Pada kesempatan yang digelar di The Westin Jakarta itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”.

Jaksa Agung mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional. Terutama dalam konteks optimalisasi peran Jaksa dalam KUHP Nasional yang akan diimplementasikan dalam RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang dengan cepat dan sigap merespon Perintah Harian Jaksa Agung yang diucapkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi Kejaksaan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Blue Print Transformasi Penuntutan yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran Bidang Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Salah satu agenda dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.


Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Penegakan supremasi hukum tersebut dapat diawali melalui tataran kebijakan, salah satunya dengan penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, yang saat ini kita perjuangkan dengan telah diterbitkannya KUHP Nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya dan menyusun aturan-aturan pelaksananya sebagai penopang pembaruan substansi hukumnya,” terang Jaksa Agung.

Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045.

Menurut Jaksa Agung, transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan Transformasi Indonesia 2045.

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI akan lebih diperkuat.

Sedangkan, posisi Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal artinya Kejaksaan RI adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung RI.

“Banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional juga perlu mendapat perhatian, terlebih sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,”
tambah Jaksa Agung.

story.kejaksaan.go.id

Poin yang Harus Disikapi Kejaksaan

Untuk menjaga marwah dominus litis, Jaksa Agung mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ini. Terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapi oleh Kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut:

Pertama, ketentuan Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP tersebut agar dalam hukum materiilnya benar-benar memberikan peran bagi masyarakat hukum adat untuk melaksanakan norma hukum adat sebagai penyelesaian konflik di masyarakat itu sendiri dan sebagai bentuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kedua, ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep dari asas Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana.

Dalam perkembangannya pemerintah sedang menyusun RPP tentang penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Kejaksaan berperan penting untuk mendorong pendekatan keadilan restoratif dapat diimplementasikan dalam satu kesatuan proses peradilan pidana sehingga terwujudnya keharmonisan peraturan pada masing-masing institusi penegak hukum.
Ketiga, ketentuan Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional, mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, maka perubahan tersebut menjadi domain Presiden dalam memberikan Grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kejaksaan dalam hal ini perlu untuk terlibat sebagai proses pemberian pertimbangan Grasi mengingat peran Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Keempat, ketentuan Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Kelima, ketentuan Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

Keenam, ketentuan Pasal 111 KUHP Nasional, mengatur tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tindakan sendiri dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ketujuh, ketentuan Pasal 124 KUHP menyebutkan bahwa dalam Pasal 118 s.d Pasal 123 KUHP akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dimana pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pidana dan tindakan bagi korporasi, untuk itu peran Kejaksaan mendorong agar pembuatan PP tersebut diperlukan pola pemidanaan terhadap korporasi dapat sesuai dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan.

Salah satunya untuk menyamakan persepsi khususnya tentang kedudukan Jaksa pada rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru serta arah penegakan hukum ke depannya menuju Indonesia Emas 2045.

“Semoga dengan adanya forum diskusi ini nantinya dapat mendorong Kejaksaan dan stakeholders pada kementerian/lembaga beserta para Akademisi dapat mempersamakan pemikiran dan perspektif tentang arah kebijakan supremasi hukum khususnya yang berhubungan dengan peran Kejaksaan,”

pungkas Jaksa Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, Akademisi Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indriyanto Seno Adji, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring dan luring, Para Dekan Fakultas Hukum beserta Para Pengajar dan Mahasiswa.

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Asal Kejati Kaltim
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Asal Kejati Kaltim Kamis, 01 Okt 2026 12:24 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Serukan Kerja Sama Lintas Negara Atasi Penipuan Online di Kongres UNODC Abu Dhabi
Jamdatun Serukan Kerja Sama Lintas Negara Atasi Penipuan Online di Kongres UNODC Abu Dhabi Rabu, 30 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pustrajakgakkum Gelar FGD Penguatan Kebijakan Penuntutan Berbasis Kemanfaatan Melalui ADR dalam KUHP
Pustrajakgakkum Gelar FGD Penguatan Kebijakan Penuntutan Berbasis Kemanfaatan Melalui ADR dalam KUHP Sabtu, 26 Sep 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sesjampidum Lantik Mantan Kajari Jakpus Sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E JAM PIDUM
Sesjampidum Lantik Mantan Kajari Jakpus Sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E JAM PIDUM Sabtu, 26 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Kalsel
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Kalsel Jumat, 25 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pemulihan Kerugian Perkara Jiwasraya, Lelang 5 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Terjual Rp10,7 Miliar
Pemulihan Kerugian Perkara Jiwasraya, Lelang 5 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Terjual Rp10,7 Miliar Kamis, 24 Sep 2026 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara  Rp233 Miliar, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Korupsi di Pelabuhan Kolaka asal Kejati Sultra
Rugikan Negara Rp233 Miliar, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Korupsi di Pelabuhan Kolaka asal Kejati Sultra Kamis, 24 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terjual Rp12,39 Miliar, BPA Kejaksaan Serahkan Aset eks Gedung Bank BHS Milik Terpidana Eko Edi Putranto Perkara BLBI ke Pemenang Lelang
Terjual Rp12,39 Miliar, BPA Kejaksaan Serahkan Aset eks Gedung Bank BHS Milik Terpidana Eko Edi Putranto Perkara BLBI ke Pemenang Lelang Kamis, 24 Sep 2026 07:27 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial Selasa, 22 Sep 2026 23:02 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2017, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Rp3,9 Miliar Asal Kejati DK Jakarta
Buron Sejak 2017, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Rp3,9 Miliar Asal Kejati DK Jakarta Selasa, 22 Sep 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Monev dan Sosialisasi Jaga Cita, Direktur II JAM INTEL:
Monev dan Sosialisasi Jaga Cita, Direktur II JAM INTEL: "Kejaksaan Perlu Semakin Adaptif" Selasa, 22 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejati Banten
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejati Banten Selasa, 22 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat GCG dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas, JAM DATUN dan JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III
Perkuat GCG dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas, JAM DATUN dan JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III Senin, 21 Sep 2026 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes Senin, 21 Sep 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kejagung Kawal Program PPS Infrastruktur di IKN Senilai Rp3,98 Triliun
JAM INTEL Kejagung Kawal Program PPS Infrastruktur di IKN Senilai Rp3,98 Triliun Minggu, 20 Sep 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejati Banten
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejati Banten Jumat, 18 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim Kamis, 17 Sep 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Benda Sitaan Komoditas Batu Bara Perkara Tambang PT AKT Atas Nama Tersangka ST, Bidik Dana Rp178,87 Miliar
BPA Kejaksaan RI Lelang Benda Sitaan Komoditas Batu Bara Perkara Tambang PT AKT Atas Nama Tersangka ST, Bidik Dana Rp178,87 Miliar Rabu, 16 Sep 2026 18:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Laksanakan PPS Terhadap 2 Proyek Strategis Dinas Kesehatan
Kejati Aceh Laksanakan PPS Terhadap 2 Proyek Strategis Dinas Kesehatan Sabtu, 12 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Sulteng
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Sulteng Kamis, 10 Sep 2026 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Kehormatan Delegasi POLA, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law
Terima Kunjungan Kehormatan Delegasi POLA, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law Selasa, 08 Sep 2026 16:12 WIB

Baca Selengkapnya
Temukan Perbuatan Melawan Hukum, JAM PIDSUS Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI
Temukan Perbuatan Melawan Hukum, JAM PIDSUS Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI Senin, 07 Sep 2026 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Tegaskan Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban  dan Penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif
Jampidum Tegaskan Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban dan Penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif Jumat, 04 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
6 Instruksi Strategis Jaksa Agung dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
6 Instruksi Strategis Jaksa Agung dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel Kamis, 03 Sep 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Asal Kejari Kota Semarang
Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Asal Kejari Kota Semarang Kamis, 03 Sep 2026 15:25 WIB

Baca Selengkapnya