Kejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 di Ball Room Swiss-Bell Hotel, Rabu 28 Agustus 2024.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, memimpin acara tersebut sekaligus sebagai narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H. Bahasan penting dalam sosialisasi itu adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ).
3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024. Instruksi ini mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI di daerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana. Terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.
Dalam materinya, Wakajati Maluku Dr. Jefferdian menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Ia menambahkan adanya paradigma yang keliru mengenai tujuan hukum adalah memroses pelaku hingga memenjarakannya. Akhirnya, kata Wakajati Maluku, hukum itu menjadi represif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.
Sementara itu, Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, memaparkan terkait Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam penjelasannya, ia menyebutkan TPPO adalah perdagangan orang yang melibatkan perekrutan, pengiriman, atau penyembunyian individu dengan ancaman, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi seperti kerja paksa, perbudakan, atau perdagangan organ, dan diatur dalam KUHP serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku.
- Arini Sa'adah
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca Selengkapnya"Puspenkum ke depan harus lebih modern, humanis, edukatif, dan aksesibilitas"
Baca SelengkapnyaDiklat ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan kesatuan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan dan disahkan pada tahun
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaKunker ini untuk mendorong kolaborasi Satker Kejati dan Kejari dengan KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPuspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi JAMPIDMIL serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir, diharapkan disahkan akhir tahun.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum juga berpesan peserta Workshop untuk dapat menghindari fraud informasi.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaYasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaSingle Prosecution System dan Advocaat Generaal menjadi penguatan peran Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaKunker ini dalam rangka sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme penegakan hukum.
Baca Selengkapnyaprogram memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya ke masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.
Baca SelengkapnyaDalam acara tersebut, peserta akan mendapat materi pelatihan dari sejumlah narasumber.
Baca Selengkapnya12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaJAM-Datun Kejaksaan RI berharap Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya