

Kejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 di Ball Room Swiss-Bell Hotel, Rabu 28 Agustus 2024.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, memimpin acara tersebut sekaligus sebagai narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H. Bahasan penting dalam sosialisasi itu adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ).
3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam materinya, Wakajati Maluku Dr. Jefferdian menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Ia menambahkan adanya paradigma yang keliru mengenai tujuan hukum adalah memroses pelaku hingga memenjarakannya. Akhirnya, kata Wakajati Maluku, hukum itu menjadi represif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.
Sementara itu, Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, memaparkan terkait Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam penjelasannya, ia menyebutkan TPPO adalah perdagangan orang yang melibatkan perekrutan, pengiriman, atau penyembunyian individu dengan ancaman, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi seperti kerja paksa, perbudakan, atau perdagangan organ, dan diatur dalam KUHP serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id