Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terduga terdakwa Karso (51), warga Cirebon yang kini bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal, Rabu 11 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur, Elina Sari mengatakan tuntutan terhadap Karso dihentikan melalui upaya restoratif justice atau mediasi antara pihak korban dan terdakwa.
Karso yang merupakan seorang pemulung kini bisa bebas setelah sempat mendekam selama 80 hari di ruang tahanan.
"Karenanya Karso disangka menjadi penadah, padahal ia tidak tau kalau itu barang curian," ujar Nur.
Nur menjelaskan kronologi perkara bermula, saat terduga terdakwa Karso membeli handphone seharga Rp200 ribu. Ternyata handphone yang dibeli merupakan hasil curian dan Karso disangka menjadi seorang penadah.
Padahal dia sendiri tidak tahu jika barang tersebut merupakan barang curian.
"Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saya baca sepertinya bisa di restorative justice. Maka kami koordinasi dengan penyidik," katanya.
Roh dari restorative justice ini, kata Elina adalah kata maaf. Dan ternyata korban sudah memaafkan.
"Sebelumnya kami profiling, tersangka sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," tuturnya.
"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan tidak memperkarakan," imbuh Nur.
- Sandy Adam Mahaputra
Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.
Baca SelengkapnyaAndi (34) menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca Selengkapnya