

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terduga terdakwa Karso (51), warga Cirebon yang kini bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal, Rabu 11 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur, Elina Sari mengatakan tuntutan terhadap Karso dihentikan melalui upaya restoratif justice atau mediasi antara pihak korban dan terdakwa.
Padahal dia sendiri tidak tahu jika barang tersebut merupakan barang curian.
"Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saya baca sepertinya bisa di restorative justice. Maka kami koordinasi dengan penyidik," katanya.
Roh dari restorative justice ini, kata Elina adalah kata maaf. Dan ternyata korban sudah memaafkan.
"Sebelumnya kami profiling, tersangka sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," tuturnya.
"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan tidak memperkarakan," imbuh Nur.
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id