

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan tersangka berinisial SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Kalimantan Timur.
SN diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinkes Kabupaten Berau selama periode 2017-2025 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1,24 miliar.
Dalam melancarkan tindak pidana korupsi, tersangka SN diduga beraksi dengan mengganti nama pegawai yang tidak berhak menerima pembayaran dengan nomor rekening pribadinya.
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2017 hingga 2025,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik SN sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Beberapa aset yang disita di antaranya satu unit mobil Avanza dan satu bidang tanah seluas satu hektar di Kecamatan Sambaliung.
Tersangka juga telah menitipkan uang sebesar Rp400 juta secara sukarela kepada penyidik. Uang ini nantinya akan disetor ke Rekening Penampungan Lain (RPL) dan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
"Sampai penyidikan saat ini, memang mengarah kepada satu orang tersebut, namun tidak menutup kemungkinan yang namanya penyidikan kan berkembang, sebagai staf pembantu, tentunya ada dua pimpinan diatasnya yang akan kami dalami keterangan," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari sejak keluarnya surat perintah penahanan.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id