

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan tersangka berinisial SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Kalimantan Timur.
SN diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinkes Kabupaten Berau selama periode 2017-2025 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1,24 miliar.
Dalam melancarkan tindak pidana korupsi, tersangka SN diduga beraksi dengan mengganti nama pegawai yang tidak berhak menerima pembayaran dengan nomor rekening pribadinya.
"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2017 hingga 2025,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik SN sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Beberapa aset yang disita di antaranya satu unit mobil Avanza dan satu bidang tanah seluas satu hektar di Kecamatan Sambaliung.
Tersangka juga telah menitipkan uang sebesar Rp400 juta secara sukarela kepada penyidik. Uang ini nantinya akan disetor ke Rekening Penampungan Lain (RPL) dan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
"Sampai penyidikan saat ini, memang mengarah kepada satu orang tersebut, namun tidak menutup kemungkinan yang namanya penyidikan kan berkembang, sebagai staf pembantu, tentunya ada dua pimpinan diatasnya yang akan kami dalami keterangan," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari sejak keluarnya surat perintah penahanan.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id