

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang buroan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Buronan bernama Theng Hong Sioe alias Soso yang kini berusia 67 tahun diamankan tim SIRI Kejagung di Jl Sunset Road Kuta, Badung, Bali.
Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum menjelaskan, terpidana Theng Hong Sioe yang berdomisili di Tembalang, Semarang melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberiatahuan (SPT), atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018 Terpidana Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perpajakan secara berlanjut".
Akibat perbuatannya, Terpidana Theng Hong Sioe dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Apabila denda tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang atau diganti diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila hasil lelang tidak mencukupi.
"Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapuspenkum.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan di seluruh Indonesia aktif mengejar para buronan yang masuk dalam DPO. Langkah ini tak lepas dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id