

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadirkan sejumlah mantan direksi dari bank pemerintah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada pemeriksaan Selasa, 7 Oktober 2025.
Setelah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut), tim Jaksa enyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan mantan direktur PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS hari ini memeriksa sebanyak 12 orang saksi termasuk dua mantan direksi bank pemerintah.
Dua mantan direksi bank pelat merah yang diminta keterangan sebagai saksi itu adalah inisial DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015. Sedangkan dari BNI, jaksa penyidik JAM PIDSUS memanggil mantan Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017 berinisial RRB.
Selain jajaran direksi, Kejagung juga meminta keterangan dari sejumlah petinggi BNI dalam statusnya sebagai saksi. Para pejabat BNI itu adalah FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR), HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR), dan AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.
Di samping dari bank pemerintah, Kejaksaan masih terus memanggil sejumlah saksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Bank DKI. Sebanyak satu orang saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik yaitu inisial AN Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
Satu saksi lainnya dari Bank DKI adalah Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI berinisial SH.
Seperti pada pemeriksaan kemarin, Kejagung juga memanggil sejumlah petinggi dari perusahaan terafiliasi dengan PT Sritex. Para saksi itu adalah SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile, ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile, dan LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.
Sementara dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penyidik JAM PIDSUS meminta keterangan dari dua orang saksi yang diduga mengetahui perkara yang sedang ditangani Kejagung. Para saksi yang diperiksa itu adalah TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016 dan NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kapuspenkum menjelaskan 12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Diketahui, Kejagung membagi proses penanganan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dalam dua klaster.
Dua bank pemerintah yaitu BRI dan BNI diketahui turut menjadi anggota sindikasi penyaluran kredit kepada PT Sritex senilai Rp2,5 triliun bersama LPEI.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id