

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memanggil sejumlah direksi dari bank milik pemerintah sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 8 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa setidaknya tiga orang mantan direktur dari bank pelat merah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara tersebut.
"Dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujarnya.
Tiga mantan direktur bank BUMN yang diminta keterangan seputar perkara pemberian kredit kepada PT Sritex itu adalah saksi KS yang pernah menjabat sebagai Direktur Business Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012.
Dua direksi lain berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mereka adalah PRY selaku mantan Direktur Kredit Mikro & Ritel dan HKM selaku Direktur Strategi Bisnis. Kedua orang saksi itu diperiksa selaku anggota direksi BRI pada tahun 2016.
Selain para direksi, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari pegawai BNI yaitu inisial RC selaku Asisten Manager Departemen Litigasi, RA selaku Pemimpin Departemen Litigasi, dan AS selaku GM Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
Dari Bank DKI, penyidik Kejagung memeriksa mantan Pemimpin Grup Restrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah yang pernah menjabat sampai November 2021 berinisial JN.
Turut diperiksa para pegawai dari industri perbankan yaitu saksi berinisial JJA selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi.
Tak hanya saksi dari pegawai perbankan, pemeriksaan kali ini juga menghadirkan saksi dari kalangan dunai pendidikan. Tim jaksa penyidik JAM PIDSUS menghadirkan dua orang saksi masing-masing berinisial DPNS selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Satu saksi lainnya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta berinisial CH.
Kejagung juga meminta keterangan saksi dari kalangan perusahaan swasta dalam penanganan perkara kredit kepada PT Sritex. Saksi dari petinggi swasta itu adalah inisial LIL selaku Direktur Direktur Utama (Dirut) PT Wisma Utama Binaloka dan SAS selaku Dirut PT Sriwahana Adityakarta.
Puspenkum Kejagung
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id