

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dari belasan saksi tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa empat orang saksi dari pengelola Ayak Suites Hotel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan, 13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Empat orang saksi dari Ayaka Suites Hotel yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah pegawai dari level staf sampai Komisaris.
Mereka yaitu inisial IEW selaku Komisaris, CY selaku Direktur, TFF selaku Manager, serta EHW.
Diketahui, Kejagung juga pernah memanggil saksi berinisial ABW selaku Direktur Utama PT Ayaka Suites Hotel dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. pada 28 Juli 2025 lalu.
Sementara dari PT Sritex selaku penerima kredit dari sejumlah bank BPD, bak umum nasional, dan sindikasi berjumlah tiga orang. Saksi dengan jabatan tertinggi yang diperiksa adalah inisial VSD selaku manager korporasi perusahaan.
Sedangkan dua orang saksi dari PT Sritex lainnya adalah UK selaku Account Officer dan RL selaku perusahaan.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejagung hanya memeriksa saksi-saksi dari Bank DKI. Sebanyak enam orang pegawai diperiksa untuk diminta keterangan oleh para penyidik.
Dua orang saksi diketahui pernah atau masih menjadi pejabat Bank DKI yaitu inisial ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah serta FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT tahun 2020.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet riyadi, Surakarta berinisial EW. Masih dari kantor yang sama, Kejaksaan juga memeriksa saksi berinisial IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan.
NDS selaku Pejabat Manajer Unit Sentral Admoinistrasi Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan serta seorang karyawan berinisial IKI dari Bank DKI juga turut diperiksa sebagai saksi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id