Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Sita Mobil Lexus dan Vellfire HM Terkait Kasus Komoditas Timah

Kejaksaan Sita Mobil Lexus dan Vellfire HM Terkait Kasus Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi tersangka kasus komoditas timah, HM, di Kota Jakarta Barat, Kamis 18 April 2024.

Kejaksaan Sita Mobil Lexus dan Vellfire HM Terkait Kasus Komoditas Timah

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan, yaitu satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.


Selain itu, Tim Penyidik juga menyita barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka RI, Direktur Utama PT SBS, yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250.

<i>Mobil HM yang disita Kejaksaan</i>

Mobil HM yang disita Kejaksaan

“Serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana.


Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan HM sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status suami artis terkenal itu dari saksi menjadi tersangka dan menahannya.

Peran HM

Sekira pada tahun 2018 sampai 2019, HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Peran HM

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara HM dengan MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.


Kemudian, HM menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.

Duduk perkara

Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

<i>Mobil yang disita dari tersangka RI</i>

Mobil yang disita dari tersangka RI

Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar 16 tersangka:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HLN, Manajer PT QSE.
16. HM, perwakilan PT RBT.

Penampakan Mobil Mini Cooper dan Rolls Royce yang Disita Jaksa Saat Geledah Rumah HM, Tersangka Perkara Komoditas Timah
Penampakan Mobil Mini Cooper dan Rolls Royce yang Disita Jaksa Saat Geledah Rumah HM, Tersangka Perkara Komoditas Timah

Jaksa menggeledah rumah HM di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya