

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menangkap HL, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tatal niaga komuditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBk tahun 2015-2022.
Penangkapan HL pada Senin, 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang itu merupakan hasil kerja sama Kejagung dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, dan Atase Kejaksaan di Kedubas RI Singapura.
"Penangkapan HL dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tepatnya pada jam 22.30 WIB," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menurut Dirdik JAM-Pidsus, HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam tatal niaga komuditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBk tahun 2015-2022.
Sebelum dilakukan penangkapan, Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan HL diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik JAM-Pidsus pada tanggal 29 Februari 2024.
Paska dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, HL berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Tim Penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Kejagung melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Selain itu, paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan juga ditarik berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Penetapan tersangka kepada HL dilakukan pada 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
"Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Setelah penangkapan, tersangka HL akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan tersangka HL dalam perkara korupsi Timah berperan Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Penerimaan bijihnya PT TIN diketahui bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id