Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menangkap HL, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tatal niaga komuditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBk tahun 2015-2022.
Penangkapan HL pada Senin, 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang itu merupakan hasil kerja sama Kejagung dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, dan Atase Kejaksaan di Kedubas RI Singapura.
"Penangkapan HL dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tepatnya pada jam 22.30 WIB," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menurut Dirdik JAM-Pidsus, HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam tatal niaga komuditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBk tahun 2015-2022.
Sebelum dilakukan penangkapan, Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan HL diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik JAM-Pidsus pada tanggal 29 Februari 2024.
Paska dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, HL berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Tim Penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Kejagung melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Selain itu, paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan juga ditarik berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Penetapan tersangka kepada HL dilakukan pada 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
"Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Setelah penangkapan, tersangka HL akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Peran Tersangka HL
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan tersangka HL dalam perkara korupsi Timah berperan Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Penerimaan bijihnya PT TIN diketahui bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Konferensi Pers Penangkapan Tersangka HL dalam Perkara Komoditas Timah
- editor
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyasaksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPendiri Sriwijaya Air itu pun akan segera diadili.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaTersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain itu, penyidik juga menyita dua mobil tersangka RI, Dirut PT SBS.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca Selengkapnya