

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 6 Oktober 2025.
Pemeriksaan mantan orang nomor satu bank pelat merah itu dilakukan bersamaan dengan 10 orang saksi lainnya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisny amenyampaikan, sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Dikutip dari keterangan tertulisnya, mantan Direktur Utama Bank BRI yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik JAM PIDSUS itu berinisial SB. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di bank pelat merah itu pada tahun 2012.
Selain dari Bank BRI, Kejagung juga memeriksa seorang saksi dari bank pemerintah lainnya. Saksi itu berinisial SB yang diperiksa dalam perkara ini selaku Chief Business Risk PT Bank Negara Indonesia Tbk pada tahun 2012.
Diketahui dua bank pemerintah tersebut menyalurkan kredit sindikasi kepada PT Sritex senilai Rp2,5 triliun. Selain BRI dan BNI, kredit sindikasi juga berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Satu bank lain yang pegawainya diperiksa sebagai saksi berasal dari PT Bank DKI. Tercatat terdapat empat orang saksi selaku pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di DKI Jakarta itu yang diminta keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS.
Salah satu saksi adalah Direktur Kepatuhan PT Bank DKI dari tahun 2019 sampai sekarang yang berinisial AR.
Kejaksaan juga memeriksa para petinggi Bank DKI sebagai saksi masing-masing berinisial NDS selaku Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis sampai dengan Oktober 2021, ZR selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah, serta FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
Pemeriksaan di awal pekan ini juga menghadirkan sejumlah saksi-saksi dari kalangan petinggi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex. Mereka adalah saksi berinisial RB selaku Direktur Utama (Dirut) PT Citra Buana Semesta I dan APS selaku Dirut PT Yogyakarta Textile.
Pihak lain yang terkait PT Sritex atau anak usaha yang diminta keterangan sebagai saksi adalah seorang konsultan Pengawas PT Rayon Utama Makmur berinisial MF.
Saksi yang diharapkan memberikan keterangan seputar perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex adalah seorang karyawan dari PT Dintang Dharma Hurip berinisial RMD dan konsultan hukum berinisial ZS.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id