

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu dilakukan terhadap saksi-saksi dari kalangan perbankan, perusahaan travel, serta perusahaan konsultan penilai.
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, saksi-saksi yang dihadirkan masih didominasi dari pegawai perbankan yang perusahaan terseret dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex.
Tercatat 9 saksi merupakan pegawai di industri perbankan dengan dua di antaranya merupakan mantan direksi.
"Sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya.
Sembilan orang saksi dari kalangan perbankan yang diperiksa berasal dari PT Bank DKI sebanyak dua orang dan sisanya tercatat sebagai pegawai dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Dua saksi dari PT Bank DKI yang diminta keterangan itu adalah inisial IKI selaku Karyawan ADK dan PD selaku Admin Kredit Pencairan pada tahun 2020.
Sementara dari BRI, Kejagung memeriksa dua pegawai yang tercatat pernah menjadi direksi bank pelat merah tersebut pada tahun 2012. Kedua saksi itu adalah inisial AS yang diperiksa selaku Direktur Bisnis Kelembagaan dan DK selaku Direktur Bisnis UMKM pada tahun tersebut.
Sisanya adalah para pegawai di level staf masing-masing berinisial FS selaku Junior AO Bank BRI, PS selaku Analis 1 CRM Bank BRI, PP selaku Junior AO DBU Bank BRI.
Turut diperiksa sebagai saksi adalah inisial RTPS selaku Pemimpin Kelompok Unit Sindikasi dan MC selaku Group Head Bank BRI.
Selain dari kalangan perbankan, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi yang berasal dari perusahaan travel. Saksi berinisial ENJ diperiksa dalam perkara ini sebagai GM Golden Nusa Travel.
Satu saksi lain di luar industri perbankan yang diperiksa adalah inisial AMD selaku Tim Teknis PT Provalindo Nusa.
Puspenkum Kejagung
Sebagai informasi, penyidik JAM PIDSUS membagi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama, Kejaksaan menyidik dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang dilakukan oleh PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Sedangkan untuk klaster kedua, penyidikan difokuskan pada pemberian kredit sindikasi senilai Rp2,5 triliun yang diberikan oleh Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id