Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang saksi berinisial J selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun sawit seluas 500 hektar milik Pemerintah Kuantan Singingi, Jumat 17 Mei 2024.
Usai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose). Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektar milik pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kebun kelapa sawit tersebut berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saksi J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyampaikan dalam rilisnya bahwa penetapan saksi J sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi Tipidsus.
“Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,"
ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Menurut keterangannya, terhadap tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Perkara
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan kronologi dalam perkara ini. Dijelaskan bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, Tersangka J memanfaatkan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi. Diketahui, bahwa lahan ini ternyata merupakan asset Pemda.
Memanfaatkan Lahan Secara Permanen
Tersangka J memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit ini dengan cara memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut. Kebun kelapa sawit yang ia panen diketahui memiliki luas kurang lebih sekitar 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.
Ia menerangkan, hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan kebutuhan pribadi lainnya.
Perbuatan J bertentangan dengan Permendagri Nomor: 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibat perbuatannya, ia merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Senging kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,"
kata Kasi Penkum Kejati Riau.
Sebagai informasi, penahanan satu tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.
- Arini Saadah
Kejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaMereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca Selengkapnya