

ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Menurut keterangannya, terhadap tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan kronologi dalam perkara ini. Dijelaskan bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, Tersangka J memanfaatkan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi. Diketahui, bahwa lahan ini ternyata merupakan asset Pemda.
Tersangka J memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit ini dengan cara memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut. Kebun kelapa sawit yang ia panen diketahui memiliki luas kurang lebih sekitar 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.
Ia menerangkan, hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan kebutuhan pribadi lainnya.
Perbuatan J bertentangan dengan Permendagri Nomor: 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibat perbuatannya, ia merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Senging kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
kata Kasi Penkum Kejati Riau.
Sebagai informasi, penahanan satu tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id