Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang saksi berinisial J selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun sawit seluas 500 hektar milik Pemerintah Kuantan Singingi, Jumat 17 Mei 2024.
Usai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose). Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektar milik pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kebun kelapa sawit tersebut berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saksi J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyampaikan dalam rilisnya bahwa penetapan saksi J sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi Tipidsus.
“Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,"
ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Menurut keterangannya, terhadap tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Perkara
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan kronologi dalam perkara ini. Dijelaskan bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, Tersangka J memanfaatkan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi. Diketahui, bahwa lahan ini ternyata merupakan asset Pemda.
Memanfaatkan Lahan Secara Permanen
Tersangka J memanfaatkan lahan kebun kelapa sawit ini dengan cara memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut. Kebun kelapa sawit yang ia panen diketahui memiliki luas kurang lebih sekitar 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.
Ia menerangkan, hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan kebutuhan pribadi lainnya.
Perbuatan J bertentangan dengan Permendagri Nomor: 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Akibat perbuatannya, ia merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Senging kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,"
kata Kasi Penkum Kejati Riau.
Sebagai informasi, penahanan satu tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.
- Arini Saadah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaSebagai implementasi Program "Kejaksaan RI Peduli", pegawai Kejaksaan RI angkatan 603 melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang digelar di Kabupaten Sumedang.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnya