Dream - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 13 Palembang, Rabu 17 Juli 2024.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda ini dilaksanakan sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dihadiri oleh 450 siswa kelas 10.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dan Dodi Afrianto beserta tim menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Vanny mengatakan, fokus utama edukasi kali ini adalah pencegahan peredaran judi online dan kasus cyberbullying yang semakin mengkhawatirkan.
“Kami ingin siswa-siswa ini memahami pentingnya untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online dan perilaku cyberbullying,”
ujar Vanny.
story.kejaksaan.go.id
Vanny menambahkan, program JMS ini bertujuan memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para siswa.
Kejati Sumsel berharap, lewat program ini para siswa dapat mengenali hukum sejak dini dan menghindari tindakan yang melanggar UU ITE, terutama terkait judi online dan cyberbullying.
“Kami ingin para siswa dapat mengenali hukum sejak dini dan menghindari tindakan yang melanggar UU ITE, terutama terkait judi online dan cyberbullying,” tutur Vanny.
- Nabila Hanum
Tentunya melalui pendekatan materi yang disesuaikan dengan usia anak-anak. Dan pastinya jadi menyenangkan.
Baca SelengkapnyaJMS merupakan program yang berasal dari Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan dan TNI sangat kuat terutama di bidang penegakan hukum
Baca SelengkapnyaLewat program dengan jargon “Om Jak”, ini, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaProgram ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum.
Baca Selengkapnya