Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, mengatakan bahwa salah satu persoalan utama keimigrasian adalah maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global. Salah satu yang memengaruhi peningkatan mobilitas penduduk dunia adalah Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA).
“Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” kata JAM-Intelijen.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema “Sinergitas Kejaksaan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
Mobilitas penduduk dunia, kata JAM-Intelijen, berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Menurut JAM-Intelijen, dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian, yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.
JAM-Intelijen mencontohkan penanganan perkara oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.
“Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen
Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antarlembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.
JAM-Intelijen juga membeberkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah interoperabilitas melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional, serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menurut JAM-Intelijen, fokus utama sinergitas penegakan hukum Kemigrasian pada kejahatan transnasional, yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata, dan tindak pidana lain.
“Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara,” ujar JAM-Intelijen.
Pada kesempatan itu, JAM-Intelijen juga menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk “Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional.”
- Eko Huda Setyawan
JAM-Intelijen mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum serta sinergitas antara JAM-Intel dengan Imigrasi
Baca SelengkapnyaNamun endaknya kerja sama initidak dimaknai sebagai campur tangan TNI dalam memastikan supremasi hukum yang bukan menjadi core business TNI.
Baca SelengkapnyaDalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita menuju Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaAda 3 poin penting yang disampaikan oleh JAM-Intelijen dalam kunjungan virtual kali ini.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen Kejaksaan RI mengingatkan posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaMens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajaran kejaksaan di seluruh daerah untuk menjaga citra institusi.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan kesiapan Kejaksaan bekerja sama dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menegaskan ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi
Baca SelengkapnyaDibahas juga pengembangan SDM dan pendampingan oleh Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaDir B JAM-Intelijen Ricardo Sitinjak melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan pelantikan pejabat sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyoroti kejahatan narkotika yang membahayakan generasi bangsa.
Baca SelengkapnyaDubes RI berharap kunjungan ini semakin memperkuat kepercayaan bahwa Kejaksaan di kedua negara telah menerapkan rule of law yang baik
Baca Selengkapnya