

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang dilakukan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023.
Keempat tersangka tersebut adalah MB selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama, HS, selaku Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPR Kabupaten Blitar dan juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Satu tersangka lainnya berinisial MID yang berperan sebagai Admin CV. Cipta Graha Pratama dan pengelola keuangan proyek.
Dari empat tersangka, tiga sudah dilakukan penahanan yaitu MB, MID, dan HS di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.Sementara itu, tersangka HB alias BS diketahui tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa alasan yang jelas.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Blitar, Dr Andrianto Budi Santoso SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan intensif, termasuk memeriksa 35 saksi di antaranya terdiri dari unsur pemerintahan sebanyak 17 orang dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sebanyak 3 orang.
Jaksa penyidik juga memeriksa 15 orang saksi pihak swasta di antaranya konsultan perencana CV. Tri Jaya Konsultan, kontraktor pelaksana CV. Cipta Graha Pratama, dan konsultan pengawas CV. Wahana Kreasi Engineering),
"Penyidik juga telah mengamankan 108 dokumen penting yang berkaitan erat dengan proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun 2023 ini. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,"
ujat Plt Kajari Blitar Dr Andrianto Budi Santoso SH MH
Sementara itu, kediaman HB alias BS juga sudah dilakukan penggeledahan. Ditemukan sejumlah dokumen penting proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun 2023.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Diketahui proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang berlokasi di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.921.123.300. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama, dengan MB sebagai direktur dan MID sebagai pengelola keuangan.
Diduga korupsi terjadi karena hasil pekerjaan pembangunan DAM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga negara mengalami kerugian.
Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id