Better experience in portrait mode.
JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur

JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, mengatakan, korupsi sektor infrastruktur bisa disebabkan adanya celah sistem atau lemahnya pengawasan. JAM-Intelijen pun membeberkan sejumlah modus yang biasa dilakukan dalam korupsi sektor infrastruktur.

JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur

“Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujar JAM-Intelijen.


JAM-Intelijen menyampaikan paparan itu dalam acara “Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga” di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Menurut JAM-Intelijen, data tahun 2022 menunjukkan masih cukup tingginya kasus korupsi, yakni sebanyak 250 dari 579 perkara yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sekitar 58 persen dari 250 kasus korupsi PBJ tersebut terdapat pada sektor infrastruktur.


Beberapa perkara korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani Kejaksaan Agung, kata JAM-Intelijen, meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020-2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016-2017, dan perkara korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017-2023.

JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur

Praktik-praktik suap atau gratifikasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAM-Intelijen Beberkan Modus-Modus Korupsi di Sektor Infrastruktur

Menurut JAM-Intelijen, pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur yang bisa dilakukan yakni menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.

“Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuh JAM-Intelijen.

Adapun JAM-Intelijen juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur.

Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.

”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis.

Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis dapat membantu menyelesaikan permasalahan, terutama dari aspek hukumnya.