

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 1 Juli 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kronologi bermula saat korban Muhammad Rajianto, karyawan cafe Pondok Kelapa Muda, sedang men-charge handphone merek OPPO A38 warna hitam di atas meja teras kafe. Korban lalu tidur di teras kafe tersebut.
Saat kejadian, tersangka dan saksi Deo juga menumpang tidur di teras kafe itu karena sedang hujan. Tak berselang lama, tersangka terbangun dan melihat ada satu handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang di-charge di atas meja teras.
Tersangka lantas mengambil ponsel tersebut dan memasukkannya ke dalam tas, lalu pergi ke Ketapang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp3.120.000.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni, Nainggolan serta Jaksa Fasilitator, Arief Wirawan Atmaja, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersangka dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Selain tersangka Dani Angga Bayu Sapseta, berikut dua berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum
Ruangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id