

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Buronan bernama Remyzard Adi Putra tersebut ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025 saat berada di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Juli 2025
Kapuspenkum menjelaskan Remyzard Adi Putra ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Remyzard yang tahun ini berusia 34 tahun dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Puspenkum Kejagung
Dengan kembali diamankannya sejumlah buronan DPO Kejaksaan, Kapuspenkum menegaskan Jaksa Agung telah meminta ajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id